- Menyatakan Terdakwa Ahmad Sofyan Bin Abdullah Sani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Mendistribusikan Ciptaan Untuk Penggunaan Komersial? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu ) buah buku catatan penjualan bermotif batik warna hijau;
- 190 ( seratus sembilan puluh ) keping VCD MP4;
- 1 (satu) Keping VCD MP4 Bajakan dengan sampul VCD bertuliskan dangdut koplo ?LIBRA?;
- 1 (satu) Keping VCD MP4 Bajakan dengan sampul VCD bertuliskan dangdut koplo ?GEMINI ?;
- 1 (satu) Keping VCD MP4 Bajakan dengan sampul VCD bertuliskan ?OM ADELLA CINTA KELABU;
- 1 (satu) Keping VCD MP4 Bajakan dengan sampul VCD bertuliskan ?MEZALLUNA?;
- 1 Keping VCD MP4 Bajakan dengan sampul VCD bertuliskan dangdut koplo ?LAGISTA?;
- 2 (dua) buah VCD MP4 KOPLO CAMPURSARI ?Tresno Maranggono?;
- 2 (dua) buah VCD MP4 NEW PALAPA ?Tresno Marang Tonggo?;
- 1 (satu) buah VCD MP4 ALBUM ADELLA VS AURORA ?Tentang Rasa?;
- 1 (satu) buah VCD MP4 ORKES MELAYU SERA;
- 2 (dua) buah VCD asli Om ADELLA THE BEST TASYA ROSMALA dan VCD OM ADELLA duet romantis terbaru GERY DAN TASYA yang di produksi dari CV. Central Hiburan Gembira Baru;
- 2 (dua) buah VCD asli yaitu VCD LAGISTA THE BEST NELLA KHARISMA dan VCD AURORA DUET CINTA GERRY hasil produksi dari CV. Musik Perdana Record Surabaya;
- 1 (satu) lembar fotocopy ijin usaha perfilman dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor: 81/Prod/PP-SF.RV/VI/2006 tanggal 22 Juni 2006 atas nama CV Central Hiburan Gembira Baru;
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Comanditer dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kota Surabaya Nomor:503/944S/436.6.11/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 atas nama CV Central Hiburan Gembira Baru;
- 1 (satu) lembar fotocopy permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar tanggal 29 April 2013 atas nama CV Central Hiburan Gembira Baru;
- 1 (satu) lembar fotocopy perpanjangan jangka waktu perlindungan merek yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI Kemenkumham tanggal 01 April 2015 atas nama CV Central Hiburan Gembira Baru;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili dari Kelurahan Kapasari Kec Genteng, Kota Surabaya Reg Nomor: 510/81/436.10/2016 tanggal 10 Oktober 2016 atas nama CV Central Hiburan Gembira Baru;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat izin dari Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya Nomor:530.08/283/436.7..2/2015 tanggal 12 Mei 2015 tentang Izin Gangguan;
- 1 (satu) lembar fotocopy Akte Perseroan Komanditer CV Central Hiburan Gembira Baru dari Notaris Yusuf Patrianto Tjahyono,SH.,MH tanggal 11 Januari 2012;
- 1 (satu) lembar fotocopy SIUP Nomor: 503/10488.A/436.7.5/2016 tanggal 02 November 2016 an. Anny Widawati;
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Nomor: 13.01.3.18.21349 tanggal 31 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Industri Nomor: 536/65.E/436.7.5/2016 tanggal 27 September 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Daftar Industri Nomor: 536/20.F/436.6.11/2014 tanggal 12 Februari 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Perfilman Nomor: 258/C/Prod/PP-FS.RV/XII/2006 tanggal 15 Desember 2006;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Kemenkumham Nomor: R008207/2017 tanggal 05 Juli 2017 tentang Peranjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek;
- 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Merek yang miliki oleh CV Musik Perdana Record tanggal 13 Agustus 2009;
- 1 (satu) lembar fotocopy fotocopy surat pendaftaran ciptaan nomor pendaftaran: 037618 tanggal 14 November 2008 dari Depkumham RI;
- 1 (satu) lembar fotocopy akta perseroan komanditer CV. Musik Perdana Record Notaris Nomor: 6 tanggal 28 Juli 2008 dari Notaris Abdulrachim;
Putusan PN KLATEN Nomor 126/Pid.Sus/2018/PN Kln |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2018/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Novi Wijayanti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Wahyu Setioadi, hakim Anggota 2: Ira Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Beno Gestanto; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 321/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 126/Pid.Sus/2018/PN Kln
Statistik33089