Putusan PT KUPANG Nomor 42/PID.SUS/2014/PTK |
|
Nomor | 42/PID.SUS/2014/PTK |
Para Pihak | YAKOBUS LINDIMARA, S.TH. al. YAKOBUS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 42/PID.SUS/2014/PTKYAKOBUS LINDIMARAS.TH. al. YAKOBUS1/PID.SUS/2014/PN.KPG |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Joseph F. E. Fina |
Hakim Anggota | - I Gusti Lanang Dauh, -. Sudi Subakah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; 2. Mengubah PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 09 Juni 2014 Nomor : 01/PID.SUS/2014/PN.KPG. sekedar mengenai Kualifikasi, penjatuhan pidana dan penjatuhan Pidana tambahan berupa uang pengganti ;3. Menyatakan Terdakwa YAKOBUS LINDIMARA, S.TH Alias YAKOBUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YAKOBUS LINDIMARA, S.TH Alias YAKOBUSdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,dan denda sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa YAKOBUS LINDIMARA, S.TH Alias YAKOBUS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 139.325.318,- (seratus tiga puluh Sembilan Juta tiga ratus dua puluh lima ribu tiga ratus delapan belas rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 6. MenguatkanPutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 09 Juni 2014 Nomor : 01/PID.SUS/2014/PN.KPG yang dimintakan banding tersebut selain dan selebihnya ;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan dan di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/PID.SUS/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 42/PID.SUS/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PID.SUS/2014/PTK
Banding : 33/PID/2014/PTK
Pertama : 1/Pid.Sus/2014/PN.KPG
Statistik8517