Putusan PN BANTA ENG Nomor 68/PID.B/2014/PN.BAN |
|
Nomor | 68/PID.B/2014/PN.BAN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Ekaputra |
Hakim Anggota | Dewi Regina Kacaribu, Nasrul Kadir |
Panitera | Dedy Aristianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I AMSIR AZIS PANA Bin ABD. AZIS PANA dan terdakwa II SYARIFUDDIN Bin MUCHSIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan terdakwa I AMSIR AZIS PANA Bin ABD. AZIS PANA dan terdakwa II SYARIFUDDIN Bin MUCHSIN oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;3. Menyatakan terdakwa I AMSIR AZIS PANA Bin ABD. AZIS PANA dan terdakwa II SYARIFUDDIN Bin MUCHSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303???; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I AMSIR AZIS PANA Bin ABD. AZIS PANA dan terdakwa II SYARIFUDDIN Bin MUCHSIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan dan 15 hari;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);7. Menetapkan agar barang bukti berupa:??? 95 (sembilan puluh lima) kartu joker;??? 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Viper;Di rampas untuk dimusnahkan, sedangkan:??? 1 (satu) lembar uang Rp 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) dan 2 (dua) lembar uang Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);??? 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 4 (empat) lembar uang Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);Di rampas untuk negara;8. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/PID.B/2014/PN.BAN
Statistik250