- Menyatakan Terdakwa DADANG PRIYONO Bin SAMIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu karena Ada Hubungan Kerja???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DADANG PRIYONO Bin SAMIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (lembar) dokumen Keputusan Direksi Perusahaan Umum Kereta Api Nomor : Kep.D/Kp.301/X/37/D.V-95 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Menjadi Pegawai Perusahaan Umum Kereta Api atas nama DADANG PRIYONO tanggal 31 Mei 1996 (foto copy di legalisir);
- 1 (lembar) dokumen Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.DIR/KP.303/X/1068/KA-2011 tentang Mutasi di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (persero) atas nama DADANG PRIYONO dari Jabatan Lama Operator UPT POST Kantor/ 92016228 dengan Jabatan Baru Senior Supervisor Pengusahaan Aset Stasiun Besar Purwokerto/ 92035227 tanggal 27 Oktober 2011 (foto copy di legalisir);
- 1 (lembar) dokumen Slip Gaji Pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero) bulan Desember 2011 atas nama DADANG PRIYONO Jabatan Senior Supervisor Pengusahaan Aset Stasiun Besar Purwokerto (di legalisir);
- 1 (satu) lembar surat nomor : 366/PA/I/2012 tanggal 27 Januari 2012 perihal pemberitahuan kepada Pimpinan Bank Surya Yudha Jl. Raya Karangkobar Madukara yang ditanda tangani oleh TOAT selaku Manager Pengusahaan Aset DAOP 5 Purwokerto;
- 1 (satu) lembar pengantar draft kontrak sewa aset lahan/ iklan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Bank Surya Yudha yang ditanda tangani pada tanggal 23 Februari 2012 oleh TOAT selaku Manager Pengusahaan Aset DAOP 5 Purwokerto;
- 1 (satu) bundel perjanjian nomor : ......./53146/D.V/951/PKT/TN/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012 tentang Persewaan tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Berkoh Purwokerto Timur;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah PJKA yang di pergunakan untuk halaman depan Kantor Cabang Purwokerto sejumlah Rp. 21.750.000,00 dipotong pajak 10 % sebesar Rp. 2.175.000,00 terima bersih Rp. 19.575.000 yang di tanda tangani oleh Sdr. DADANG P tertanggal 28 Desember 2012;
- 1 (satu) lembar SSP (Surat Seteoran Pajak) atas nama Wajib Pajak BPR SURYA YUDHA KENCANA sebesar Rp. 2.175.000,00.
- 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Pajak atas nama Wajib Pajak BPR SURYA YUDHA KENCANA sebesar Rp. 2.175.000,00.
- 1 (satu) bundel PERJANJIAN NOMOR : KL.701/VII/3/DO.5-2017 tanggal 12 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran rumah bekas gudang (rusak parah bekas kebakaran) dengan nominal uang sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DADANG PRIYONO pada tanggal 12 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Faktur Sewa Tanah nomor : 0325951PPFTN0817 tanggal 16 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Jasa Layanan PT. KAI (Persero) tertanggal 24 Agustus 2017;
- 1 (satu) bundel foto copy PERJANJIAN NOMOR : 0002/53312/D.V/PBG/RD/IX/2012 tanggal 03 September 2012 tentang Persewaan Tanah dan Bangunan milik PT. KAI (persero) di Purbalingga antara PT. KAI (persero) DAOP 5 Purwokerto dengan DEDHY KURNIAWAN, Perum Bojong Rt.01/04, Desa Bojong, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga;
- Foto copy perjanjian kontrak atas nama ENDAR TRI CAHYONO dengan No. 0007/53116/D.V/951/PKT/KL/I/2012 tanggal 20 Januari 2012;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 33/Pid.B/2020/PN Pwt |
|
Nomor | 33/Pid.B/2020/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Ikhwan, Br Hakim Anggota Novie Ermawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada BPR SURYA YUDHA melalui saksi Dhiah Nurhayati; Dikembalikan kepada PT KAI melalui Saksi Didit Aris Susanto; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.B/2020/PN Pwt
Statistik751