Putusan PA LABUAN BAJO Nomor 27/Pdt.G/2014/PA.Lbj |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2014/PA.Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAITALAK |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA LABUAN BAJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Sakdullah |
Hakim Anggota | Ahmad Imron, Harifa, S.ei. |
Panitera | Azriaddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIA. Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon dalam Konvensi; ----------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon dalam Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon dalam Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Labuan Bajo; --------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan anak bernama XXXXXX, umur 3 tahun berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Termohon dalam Konvensi, sesuai dengan kesepakatan Pemohon dalam Konvensi dan Termohon dalam Konvensi dalam mediasi; ------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum kepada Pemohon dalam Konvensi untuk memberikan mut'ah kepada Termohon dalam Konvensi berupa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sesuai dengan kesepakatan Pemohon dalam Konvensi dan Termohon dalam Konvensi dalam mediasi; ------------------------5. Menghukum kepada Pemohon dalam Konvensi untuk membayar nafkah iddah selama 3 bulan kepada Termohon dalam Konvensi seluruhnya sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah), sesuai dengan kesepakatan Pemohon dalam Konvensi dan Termohon dalam Konvensi dalam mediasi; --6. Menetapkan tanah dengan luas 6 m x 9 m dan bangunan rumah panggung di atas tanah tersebut, beratap seng, dinding seng, lantai kayu papan dengan ukuran 3 m x 7 m yang berlokasi di Pulau Komodo RT 5 Kampung Baru, Desa Komodo, yang batas-batasnya sebagai berikut; ----------------------- sebelah depan berbatasan dengan jalan raya; ---------------------------------------- sebelah belakang berbatasan dengan sungai; ---------------------------------------- sebelah kanan berbatasan dengan tanah/rumah XXXX; ---------------------- sebelah kiri berbatasan dengan tanah/rumah XXXX; ---------------------------Ditetapkan untuk anak Pemohon dalam Konvensi dan Termohon dalam Konvensi bernama XXXXXXX sesuai dengan kesepakatan Pemohon dalam Konvensi dan Termohon dalam Konvensi dalam mediasi; --------------------7. Menghukum Pemohon dalam Konvensi dan dalam Konvensi Termohon untuk menyerahkan tanah dan bangunan di atas tanah yang tersebut dalam amar putusan angka 6 di atas kepada anak Pemohon dalam Konvensi dan Termohon dalam Konvensi yang bernama XXXXXXX setelah anak tersebut dewasa;---------------------------------------------------------------------------B. Dalam Rekonvensi;1. Mengabulkan gugatan balik Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;--2. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar tambahan kekurangan biaya nafkah yang lampau sebesar Rp.1.500.000,- ( satu juta limaratus ribu rupiah) yang kepada Penggugat dalam Rekonveni;---------------3. Menolak gugatan balik Penggugat dalam Rekonvensi untuk yang selebihnya; ----------------------------------------------------------------------------------C. Dalam Konveni / Rekonvensi;- Membebankan kepada Pemohon dalam Konveni / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.941.000,- (Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);-------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2014/PA.Lbj
Statistik650