- Menolak eksepsi Tergugat;
- Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan perkaranya
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Daud;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Daud;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Daud;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Daud;
- Sebelah timur berbatasan dengan H. Enol - H. Goni dengan ukuran 200 m;
- Sebelah barat berbatasan dengan Seman ? Guntur dengan ukuran200 m;
- sebelah utara berbatasan dengan kebun sawit H.A. Kamal dengan ukuran 100 m;
- Sebelah selatan berbatasan dengan kebun sawit H.A. Kamal dengan ukuran 100 m;
- sebelah timur berbatasan dengan tanah sdr. holah dengan ukuran +82 m;
- sebelah barat berbatasan dengan tanah sdr. evan dengan ukuran +54 m;
- sebelah utara berbatasan dengan tanah h. a. kamal dengan ukuran +194 m;
- sebelah selatan berbatasan dengan tanah sdr. evan dengan ukuran +160 m;
- sebelah timur berbatasan dengan tanah sdr. ali dengan ukuran +97 m;
- sebelah barat berbatasan dengan tanah sdr. evan dengan ukuran +188 m;
- sebelah utara berbatasan dengan tanah h. alex dengan ukuran +120 m;
- sebelah selatan berbatasan dengan tanah sdr. yusuf dengan ukuran +80 m;
- sebelah timur berbatasan dengan sungai jud dengan ukuran +120m;
- sebelah barat berbatasan dengan tanah sdr. h. a. kamal dengan ukuran +120m;
- sebelah utara berbatasan dengan tanah sungai jud dengan ukuran +120m;
- sebelah selatan berbatasan dengan tanah kebun pt. pinago dengan ukuran +120m;
- sebelah timur berbatasan dengan guntur dengan ukuran + 151 m;
- sebelah barat berbatasan dengan h. goni dengan ukuran + 151 m;
- sebelah utara berbatasan dengan dahoni dengan ukuran + 86 m;
- sebelah selatan berbatasan dengan cek ali dengan ukuran + 86 m;
- sebelah timur berbatasan dengan tanah sdr. Toha, dengan ukuran +77 m;
- sebelah barat berbatasan dengan tanah sdri. hasanah dengan ukuran +77 m;
- sebelah utara berbatasan dengan sungai musi dengan ukuran +49m;
- sebelah selatan berbatasan dengan jalan provinsi dengan ukuran +51,5 m;
Putusan PA SEKAYU Nomor 0163/Pdt.G/2019/PA.Sky |
|
Nomor | 0163/Pdt.G/2019/PA.Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Saifullah Anshari, M.ag. |
Hakim Anggota |
I. hakim Anggota 2: Asyrof Syarifuddin, Hakim Anggota 1: Amiramza |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan 1 unit garasi, dengan ukuran lebar 4,30 meter dan panjang 11,25 meter, yang menempel pada bagian rumah yang berdiri di atas tanah orang tua Tergugat yang terletak dan dikenal di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan batas-batas: Adalah Harta bersama milik Penggugat dan Tergugat 3. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2 di atas adalah milik Penggugat dan seperdua bagian lagi milik Tergugat; 4. Menghukum Tergugat atau pihak yang menguasai objek sebagaimana pada angka 2 tersebut di atas sesuai dengan angka 3 dan apabila ternyata dalam pelaksanan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura dan kekeluargaan, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; 5. Menolak selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian: 2. Menetapkan harta-harta berikut ini: 2.1. Separuh bagian bidang tanah seluas 15.000 m2 yang diatasnya ditanami pohon karet sebanyak +1000 (seribu) batang, pohon karet tersebut saat ini berumur +13 tahun, disadap dan dipanen dari tahun 2011, yang terletak di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diperoleh dari perjanjian secara lisan atas bagi hasil tanam tumbuh antara penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dengan H.A. Kamal (orang tua Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi) sekiranya pada tahun 2011, dengan batas-batas sebagai berikut : 2.2. Sebidang tanah yang diatasnya ditanami pohon karet berumur +6 tahun, sebanyak +850 (delapan ratus lima puluh) pohon karet, yang belum disadap 12.036 m2, yang terletak di desa sereka kabupaten musi banyuasin, provinsi sumatera selatan, dengan batas-batas sebagai berikut; 2.3. sebidang tanah yang diatasnya ditanami pohon karet berumur +4 tahun, sebanyak +700 (tujuh ratus) pohon karet, seluas 14.250 m2, pohon karet tersebut belum disadap, yang terletak di desa sereka kabupaten musi banyuasin,provinsi sumatera selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : 2.4. sebidang tanah yang diatasnya ditanami pohon karet berumur+ 13 tahun, sebanyak +900 (sembilan ratus) pohon karet yang telah disadap dan dipanen dari awal pembelian hingga sekarang oleh tergugat rekonvensi/penggugat konvensi seluas +14.400 m2, yang terletak di desa sereka kabupaten musi banyuasin, provinsi sumatera selatan, dengan batas-batas sebagai berikut; 2.5. sebidang tanah seluas 12.800 m2, yang ditanami pohon karet sebanyak +800 (delapan ratus) pohon karet dengan umur+11 (sebelas) tahun yang tidak digarap, yang terletak di belakang, bagian selatan desa sereka, dengan batas-batas sebagai berikut : 2.6. Sebidang tanah berikut tanam tumbuh pohon durian dan buah-buahan diatasnya seluas 3.965 m2 yang terletak di sebelah ilir desa sugiraya kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah Harta bersama milik Penggugat dan Tergugat 3. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2 di atas adalah milik Penggugat dan seperdua bagian lagi milik Tergugat; 4. Menghukum Tergugat atau pihak yang menguasai objek sebagaimana pada angka 2 tersebut di atas sesuai dengan angka 3 dan apabila ternyata dalam pelaksanan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura dan kekeluargaan, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; 5. Menolak selain dan selebihnya Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.195.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan kepada Tergugat sejumlah Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 0163/Pdt.G/2019/PA.Sky
Statistik7414