- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan PARA TERGUGAT Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Sah dan Berharga Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 24, Akta Kuasa Nomor 25, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 26 dan Akta Kuasa Nomor 27, tanggal 17 April 1997, Notaris JL. Waworuntu, serta mengikat para pihak yang ada didalamnya ;
- Menyatakan tidak Sah atau Batal secara Hukum Jual Beli, Hibah, Surat Pelepasan Hak atau oper Hak dalam bentuk apapun oleh TERGUGAT IV s/d TERGUGAT XVII atau oleh Ahli Warisnya dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III atau dengan siapapun atas Tanah Okjek Sengketa ;
- Menyatakan tanah objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 5/6 x 33.190 m2 = 27.658 m2 ??? (Dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh delapan meter persegi), ex tanah milik ahli waris Tan Kwan Seng, bekas tanah milik adat Girik C No. 431, 644, 26 dan 27, dikonversi menjadi Sertipikat Hak Milik No. 187, G.S No. 5388/84, tanggal 6 Desember 1984, seluas 9.165 m2 atas nama EDY SUPARTAN, Sertipikat Hak Milik No. 184, G.S No. 5389/84, tanggal 6 Desember 1984, seluas 9.139 m2 atas nama ANWAR, serta Girik C No. 1770 tanah seluas 6.340 m2, atas nama ABDUL RACHMAN, terletak di Jalan Margonda Raya Nomor 1, Rt.02/ Rw.08, Kel. Pondok Cina, Kec. Beji ??? Kota ??? Depok, Provisi Jawa Barat, dikenal dengan Pusat Perbelanjaan Mall Depok Town Square setempat dikenal sebagai DETOS dengan batas-batas :
-
- Memerintahkan kepada TERGUGAT IV s/d TERGUGAT XVII untuk menerima sisa / kekurangan pembayaran dari Penggugat sebagaimana disebutkan dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 24 tanggal 17 April 1996, Akta Kuasa No. 25, Notaris JL. Wawo runtu, tanggal 17 April 1997, Akta Pengikatan Jual Beli adalah:
- TERGUGAT IV sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- TERGUGAT V sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- TERGUGAT VI sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah)
- TERGUGAT VII sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah)
- TERGUGAT VIII sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)
- TERGUGAT IX sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)
- TERGUGAT X sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- TERGUGAT XI sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- TERGUGAT XII sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- TERGUGAT XIII sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)
- TERGUGAT XIV sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)
- TERGUGAT XV sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)
- TERGUGAT XVI sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)
- TERGUGAT XVII sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 559.000.000,-(Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau atau siapapun yang menduduki tanah dan bangunan objek sengketa tersebut untuk membongkar MALL DEPOK TOWN SQUARE (DETOS) dan APARTEMEN PARK VIEW serta menyerahkan tanah objek sengketa, yaitu tanah seluas 21.7252 (dua puluh satu ribu tujuh ratus duapuluh lima meter persegi) kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat;
- Menyatakan Surat Ukur yang diterbitkan TURUT TERGUGAT, berupa Peta Bidang Tanah NIB :10.27.05.05.03815, Nomor 2395/ 2016, tanggal 06 ??? 09 ??? 2016, tanah seluas 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi) dan Peta Bidang Tanah NIB 10.27.05.05.03816, Nomor 2396/ 2016, tanggal 06 ??? 09 2016, tanah seluas 2.930 m2 (dua ribu Sembilan ratus tiga puluh meter persegi), atas sebagian Tanah objek Sengketa adalah Sah menurut Hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah objek sengketa atas nama PENGGUGAT ;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PT BANDUNG Nomor 359/PDT/2019/PT BDG |
|
Nomor | 359/PDT/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Ramli |
Hakim Anggota | Brh. Yuliusman, Muchtadi Rivaie |
Panitera | Bebet Ubaedilah Affandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I semula Tergugat IV sampai dengan Tergugat XVII dan Para Pembanding II semula Tergugat I sampai dengan Tergugat III tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 17 Juni 2019 Nomor : 184/Pdt.G/2018/PN.Dpk, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai amar putusan dalam konvensi dan rekonvensi, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Timur : Kali/ Irigasi dan tanah Budi Wangsa Widjaja Adalah sah sebagai hak milik dari PENGGUGAT ; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Pembanding I semula Tergugat IV sampai dengan Tergugat XVII dalam Konvensi / Para Penggugat dalam rekonvensi dan Para Pembanding II semula Tergugat I sampai dengan Tergugat III dalam Konvensi / Para Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1641 K/Pdt/2020
Banding : 359/PDT/2019/PT BDG
Statistik1400