Putusan PN BANDA ACEH Nomor 53/Pdt.G/2013/PN Bna |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2013/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 53/Pdt.G/2013/PN Bnaperbuatan melawan hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Said Husen |
Hakim Anggota | Mukhtar Amin, Akhmad Nakhrawi M |
Panitera | Saiful Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I LI- Menyatakan bahwa Tergugat III telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap persidangan akan tetapi tidak pernah hadir di persidangan ;--------------------------------------- A. DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;---------- B. DALAM REKONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat IV dalam Kovensi/Penggugat Rekon-vensi untuk seluruhnya ;-----------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------- Menyatakan sah Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 26 Oktober 2009 Nomor : 1030/SS/L/TH.2009 dan dilegalisir oleh Sabaruddin Salam, SH.SpN, Notaris/PAAT di Kota Banda Aceh ;---- Menyatakan sebidang tanah seluas 48 M (ukuran 4 x 12 M) beserta dengan bangunan rumah toko (ruko) bertingkat satu berlantai dua dilengkapi dengan fasilitas instalasi listrik, instalasi air, atap seng, yang terletak di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kota Banda Aceh, Kecamatan Lueng Bata, Desa Batoh, setempat dikenal dengan Jalan Tgk.H.M. Hasan yaitu pintu rumah toko (ruko) Nomor 2 dihitung dari arah utara ke selatan adalah milik sah Penggugat ;--------------------------- Menyatakan Akte Jual Beli Nomor : 68/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang dibuat dihadapan Teuku Irwansyah, SH, Notaris/PPAT di Kota Banda Aceh adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum ;----------------------------------- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2553 / Desa Batoh tanggal 28 Desember 2012 dengan Surat Ukur tanggal 26 Maret 2012 Nomor : 00037/Batoh/2012 An. Lukman AR (ic. Tergugat IV) tidak berkekuatan hukum ;-------------------------------------- Menghukum Tergugat II dan Tergugat V serta Tergugat VI untuk mematuhi isi putusan ini ;------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ;------------------ C. DALAM KONVENSI/REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.634.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;--------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1416 K/Pdt/2015
Banding : 91/PDT/2014/PT BNA
Pertama : 53/Pdt.G/2013/PN-BNA
Statistik4318