Putusan PN SEMARANG Nomor 144/Pid.Sus/2015/PN/SMG |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2015/PN/SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siti Jamzanah |
Hakim Anggota | Moch. Zaenal Arifin, Pujo Hunggul Hw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa NOVITA PUTRI INDRIANI Alias VITA Binti SLAMET ISWANTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa NOVITA PUTRI INDRIANI Alias VITA Binti SLAMET ISWANTO dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun ;3. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;4. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhgkan ;5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Halaman 10 dari 11 Putusan No. 114 / Pid. Sus / 2015 / PN Smg.6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1(satu) tube urine terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan ;7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2997 K/PID.SUS/2015
Banding : 216/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 144/Pid.Sus/2015/PN Smg
Statistik184