Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1446 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 1446 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | Yusticia Roza Puteri |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk., 2. KOPERASI KARYAWAN PT BANK MUAMALAT INDONESIA tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nomor 01/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr., tanggal 18 Mei 2017, sekedar mengenai Uang Proses, dari 11 (sebelas) bulan menjadi nihil sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Turut Tergugat II beralih kepada Tergugat I dengan status Pekerja Tetap/Permanen/ Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I Putus terhitung sejak 18 Mei 2017;4. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar Hak-hak Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tunai dan sekaligus sebesar Rp24.683.312,00 (dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua belas rupiah);5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1446_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 1446_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1446 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 01/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Statistik5232