Putusan PN AMBON Nomor 195/Pid.B/2010/PN.AB. |
|
Nomor | 195/Pid.B/2010/PN.AB. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 7 Juli 2010 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | .d.sinuraya.sh |
Hakim Anggota | Gam Syarief Baharuddin, Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Terdakwa LUKAS UWURATUW telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair dan Subsidair, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana ; ---------------------------------------------------------------2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atas dakwaan Primair dan Subsidair tersebut (onstlaag van alle recht vervolging) ; ---------------------------------------------------3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; -------------------------------------------4. Menetapkan agar Barang Bukti berupa : ----------------------------- 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MTB Tahun 2002, -------------------------2. Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA) Tahun Anggaran 2002, 3. Nama Proyek Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Jumlah Biaya Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah), ----------------------------------------------------------4. Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dengan nilai uang sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), Uang Persediaan Yang Harus Dipertanggung-jawabkan kemudian Untuk Belanja Proyek Pada Dinas Kelautan dan Perikanan MTB : Pembayaran 6 (enam) unit Kapal Ikan Yang Membebani Pasal-Pasal di Atas Selama Tahun Anggaran 2002 tertanggal 31 Mei 2002, ------------------------------------------- 5. Bukti Pembayaran SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) dengan nilai uang sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dibayarkan kepada Ir. F.K. Hitipeuw,M.Si., tertanggal 31 Mei 2002, -------------------------6. Surat Permohonan Kiriman Uang pada Bank Pembangunan Daerah Maluku cabang Saumlaki Nomor : 2232/SLK.CU/V/2002 tanggal 31 Mei 2002 dengan jumlah uang yang dikirim sebesar Rp. 2.238.686.365,- (dua milyar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) untuk pembayaran pengadaan kapal ikan di Kabupaten MTB, ----------------------------------------------------7. Surat Permohonan Kiriman uang pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Saumlaki Nomor : 2403/SLK.CU/VI/2002 tanggal 10 Juni 2002, dengan jumlah uang yang dikirim sebesar Rp. 2161.293.635,- (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah), untuk pembayaran sisa biaya Pengadaan Kapal Ikan di Kabupaten MTB ? Saumlaki ;---------- 8. Surat usul Penunjukan Langsung Pengadaan Kapal Ikan Nomor : 523/87/DKP-MTB/2002 tanggal 19 Juni 2002 ;-------------- 9. Surat Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kapal Ikan tertanggal 28 Juni 2002 ; ----------------------------------------10. Surat Usul Penawaran Harga Pengadaan Kapal Ikan Nomor : 09/DH-CV.K/VII/2002 tanggal 08 Juli 2002, ---------------------11. Surat Perintah Kerja Nomor : 01A/DKP/SPK-PSP/VII/2002 tanggal 15 Juli 2002, ----------------------------------------------12. Surat Perjanjian Kerja Sama Pemimpin Proyek Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Kabupaten MTB Tahun 2002 dengan CV. KARISMA tentang Pengadaan 6 (enam) unit Kapal Ikan Nomor : 01A/DKP/SPKS-PSDP/2002 tanggal 17 Juli 2002, ------13. Telaahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor : 523/50/DKP-MTB/2003 tanggal 10 April 2003 ; -----------------14. Disposisi Wakil Bupati MTB tanggal 11 April 2003, ---------------15. Memo Pimpro tanggal 11 April 2003, -----------------------------16. Memo Kabag Keuangan tanggal 11 April 2003, ------------------17. Kwitansi bukti penerimaan uang sebesar Rp. 264.300.000,- (dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya penjemputan 6 (enam) unit kapal ikan ; ------------------18. Berkas perkara atas nama Terdakwa LUKAS UWURATUW, No.BP : 05/Fd.1/05/2010/Kjt.Mal, tanggal 27 Mei 2010 ; -----19. Laporan Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n. Tersangka Ir. PIET NORIMARNA, Ir. FRENGKY HITIPEUW,dkk. dari Kejaksaan Tinggi Maluku ; ----------------20. Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 02/Pid.Pra/2010/PN.Ab., tanggal 12 Mei 2010 ; -----------------21. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 01/Pid.Pra/2010/PT.MAL, tanggal 26 Mei 2010, ------------------22. Kwitansi Pengembalian Uang dari LUKAS UWURATUW kepada MICHAEL O. PENINLAMBIR, tanggal 8 Juni 2003 ; -------------23. Putusan Perkara Pidana Nomor 158/Pid.B/2010/PN.Ab., atas nama Terdakwa Ir. PIET NORIMARNA,MS. dan Ir. FRANGKY HITIPEUW,MSi. ; --------------------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara ; ------------------------- 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; --------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.B/2010/PN.AB..zip
- Download PDF
- 195/Pid.B/2010/PN.AB..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 17 PK/Pid.Sus/2014
Pertama : 195/Pid.B/2010/PN.AB
Statistik10666