Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 86/Pdt.G/2016/PN Sim |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2016/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Novarina Manurung |
Hakim Anggota | Justiar Ronaldhendrawan Nainggolan |
Panitera | Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDATA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- Menyatakan secara hukum Penggugat (dan ahli waris lainnya) yaitu Tiorman Br. Manik (istri Alm. Jalintar Turnip), Ruli Turnip, Lenterina Turnip dan Hotmida Turnip adalah ahli waris yang sah dari Alm. JALINTAR TURNIP;- Menyatakan secara hukum tanah terperkara saat ini yaitu tanah ukuran 12mx25m = 300 M2 = (0,75 Rante) yang lebih dikenal dengan sebutan Tanah Guntingan dari Persil No. 37 dengan Luas 5.332 M2 terletak di Simpang Tiga Desa Bahal Gajah Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun dengan batas-batas saat ini sebagai berikut :- Sebelah Timur berbatas dengan Dater Naibaho;- Sebelah Barat berbatas dengan Titus Sihombing;- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan/Halaman/Robet Manik;- Sebelah Selatan berbatas dengan Sirus Siallagan;adalah sah milik Penggugat (ahli waris lainnya dari Alm. Jalintar Turnip);- Menyatakan secara hukum seluruh surat-surat yang ditimbulkan Tergugat I,II terhadap objek perkara tanpa sepengetahuan Penggugat (dan ahli waris lainnya) adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum;- Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I,II secara bersama-sama membangun rumah diatas tanah milik Alm. Jalintar Turnip tanpa seizin Penggugat ataupun ahli waris lainnya dari Alm. Jalintar Turnip adalah perbuatan melawan hukum;- Menghukum Tergugat I,II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari sejak hari dan putusan pengadilan diucapkan hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incraht);- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.866.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pdt.G/2016/PN Sim
Statistik806