Putusan PTTUN MEDAN Nomor 111/B/2014/PT.TUN-MDN |
|
Nomor | 111/B/2014/PT.TUN-MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Iskandar |
Hakim Anggota | Maskuri, - T. Sjahnur Ansjari |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding Tergugat/Pembanding I, Tergugat II Intervensi 1/Pembanding II dan Tergugat II Intervensi 2/Pembanding III; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 38/G/2013/PTUN-PLG. tanggal 03 April 2014 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRIDALAM PUTUSAN SELA :- Mencabut Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 38/G/2013/PTUN-PLG tanggal 12 Desember 2013 khususnya yang telah menetapkan A. Rasyid Gani diterima masuk / diikutsertakan sebagai pihak Penggugat Intervensi ;DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat II Intervensi 1/Pembanding II dan Tergugat II Intervensi 2/Pembanding III tidak diterima seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat/Terbanding I tidak diterima karena tidak mempunyai kepentingan;2. Menghukum Para Penggugat/Terbanding I dan Penggugat Intervensi/ Terbanding II untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/B/2014/PT.TUN-MDN.zip
- Download PDF
- 111/B/2014/PT.TUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 488 K/TUN/2014
Pertama : 38/G/2013/PTUN-PLG
Peninjauan Kembali : 168 PK/TUN/2016
Banding : 111/B/2014/PT.TUN-MDN
Statistik13050