- Menyatakan terdakwa HAIDAR ZAHRAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan Dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dimana perbuatannya meskipun masing- masing merupakan kejahatan, ada hubungnnya sedemikian rupa sehingga hams dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAIDAR ZAHRAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar 2 x Rp 4.099.051.405,- = Rp. 8.198.102.810,- (delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta seratus dua ribu delapan ratus sepuluh rupiah), jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka Terdakwa dikenakan hukuman kurungan pengganti denda selama^ (t^aj^ulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Nomor urut 210 s/d 230 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1301/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 1301/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Surono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosmina, Br Hakim Anggota Bintang Al |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Hadiyanto, S. Kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Nomor urut 1 s/d 209 dikembalikan kepada yang berhak melalui penyidik Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1301/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Statistik771