- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa Pelawan I (Mustari Kasim) sebagai pemilik sah atas tanah/bangunan yang terletak di jalan Jeruk Nomor 10 Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju dengan luas 161 M2 (seratus enam puluh satu meter persegi dengan batas-batas: - Utara dengan Jalan Raya (Jalan Jeruk); - Timur dengan tanah/rumah milik Husain Mamun; - Selatan dengan tanah/rumah milik Muh. Said , dan - Barat dengan tanah/rumah milik M. Yusuf
- Menyatakan Pelawan II (Iwan M) sebagai pemilik yang sah atas tanah/bangunan yang terletak di jalan Gatot Subroto (dulu Jalan Puatta Karama) Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju dengan luas 462 M2 (empat ratus enam puluh dua meter persegi) dengan batas-batas:- Utara dengan tanah/bangunan rumah dinas hakim Pengadilan Negeri Mamuju; - Timur dengan Jalan Gatot Subroto; - Selatan dengan tanah/rumah Abd Jawas Gani, SH.; - Barat dengan pantai
- Menyatakan menunda pelaksanaan Putusan Nomor 23/Pdt.G/2011/PN Mu Jo Putusan Nomor 300/PDT/2012/PT MKS Jo Putusan Nomor 595 K/PDT/2013 Jo Putusan Nomor 408 PK/PDT/2015 sampai dengan adanya putusan atas perkara ini yang berkekuatan hukum tetap.
- menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp. 2.048.000,00 (dua juta empat puluh delapan ribu rupiah)
Putusan PN MAMUJU Nomor 28/Pdt.Bth/2018/PN Mam |
|
Nomor | 28/Pdt.Bth/2018/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Adha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Harwansah, Hakim Anggota Erwin Ardian |
Panitera | Panitera Pengganti Harly Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.Bth/2018/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.Bth/2018/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1793 K/Pdt/2020
Pertama : 28/Pdt.Bth/2018/PN Mam
Statistik222148