Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 46/Pdt.G/2011/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2011/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 4 Februari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haqri Budi Setianto |
Hakim Anggota | . 2. I Nyoman Karma, 1. Marhalam Purba |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat untuk s< DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menya?akari Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah yang terletak setempat dikenal dengan Kelurahan Cipinang Melayu dan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, jumlah sebanyak 511 (lima ratus sebelas) girik tanah adat dan hasil Team Penelitian yang dibentuk Gubernur DKI seluas 375.038 hektar (minus 27.300 pembebasan Jalan Tol) sebagaimana yang diuraikan dalam posita point ke-1 di atas ; 4. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk mengembalikan 511 Girik/ surat-surat tanah yang pernah diambilnya kepada Para Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV atau siapa saja yang mendapatkan haknya untuk segera mengosongkan dan atau menyerahkan kepada Para Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini sebesar Rp. 1.081.000,- (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah) ; 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; II. DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi III untuk seluruhnya ; - Menghukum Penggugat Rekonpensi III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sebesar NIHIL ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3442 K/Pdt/2012
Peninjauan Kembali : 731 PK/Pdt/2016
Pertama : 46/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim
Statistik297158