Putusan PN MENGGALA Nomor 5/PDT.G/2013/PN.MGL |
|
Nomor | 5/PDT.G/2013/PN.MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ridwan |
Hakim Anggota | Paisol, Fr. Yudith Ichwandani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :A. DALAM KONPENSI :I. DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi dari Tergugat II tersebut;II. DALAM PROVISI :? Menolak permohonan Provisi dari Penggugat;III. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;3. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pengolahan Lahan Pertanian di Desa Suka Agung Mesuji D SP III D antara masyarakat desa dengan Haryanto dan kawan-kawan selanjutnya disebut perjanjian tanggal 12 Pebruari 1993 telah berakhir;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja untuk mengembalikan lahan seluas 160 (seratus enam puluh) hektar yang terletak di Desa Suka Agung Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji kepada masyarakat Transmigrasi Swakarsa Madiri di Desa Suka Agung penempatan tahun 1986/1987 dan tahun 1987/1988 melalui Penggugat dengan batas-batas tanah sebagai berikut :? sebelah utara : Jalan Desa/Kampung;? sebelah timur : perkebunan PT. Pematang Agri Lestari (PT. PAL);? sebelah selatan : perkebunan PT. Pematang Agri Lestari (PT. PAL);? sebelah barat : perkebunan PT. Pematang Agri Lestari (PT. PAL);5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 2.191.000.- (dua juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;?B. DALAM REKONPENSI :1. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT.G/2013/PN.MGL.zip
- Download PDF
- 5/PDT.G/2013/PN.MGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt/2014/PT.TJK
Kasasi : 2475 K/Pdt/2014
Pertama : 05/Pdt.G/2013/PN.MGL
Statistik14364