- Menyatakan terdakwa ISMANI ALIAS SI IS BIN IDRIS S (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual, Membeli, Menjadi Perantara dalam Jual beli Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISMANI ALIAS SI IS BIN IDRIS S (ALM) oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 19 (sembilan belas) plastik berklip warna merah kosong ukuran kecil diduga pembungkus narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) plastik klip merah kosong ukuran sedang diduga pembungkus narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar diduga bekas pembungkus narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam merk Rey-Ben.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 410/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 410/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dirampas untuk Negara selanjutnya untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 410/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 410/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 331 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 410/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik2220