- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 10/Pid.B/2019/PN Tjg tanggal 4 April 2019 yang dimintakan banding tersebut;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) terdapat materai tertanggal 23 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah ) terdapat materai tertanggal 29 Februari 2016;
- Fotokopi Surat Perjanjian Perdamaian antara Lini Marlini Binti Alm Subhan Mazeri dengan Yusdarianto dan Wawan tertanggal 02 Juni 2018;
- Fotokopi Surat Perjanjian Perdamaian antara Yusdarianto dengan Ahya Sukri (Suami dari Lini Marlini,S.sos) tertanggal 31 Mei 2018;
- Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Yusdarianto;
- Fotokopi Kuitansi untuk pembayaran pengembalian uang pembelian 2 kapling tanah di komp.Citra Flambon Raya Rt.14 Pembataan sejumlah Rp.90.000. 000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
- Fotokopi Kuitansi untuk pembayaran pengembalian uang Dp pembelian Dp tanah yang terletak di komp.Citra Flambon Raya Rt.14 Pembataan sejumlah Rp.25.000. 000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.FLAMBON MANDIRI GROUP;
- Fotokopi Akta Perjanjian Tentang Pengikatan Jual Beli Nomor 104 tanggal 29 Pebruari 2016;
- Fotokopi Kuitansi untuk pembayaran pembelian sebidang tanah dengan luas 300 M ?2; di Komp.Citra Flambon Raya Pembataan Kab.Tabalong sejumlah Rp.90.000. 000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
- Fotokopi Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00368 Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Fotokopi Surat Keterangan atas nama H.Wahdi Nor tertanggal 7 Januari 2019;
- Fotokopi Denah Lokasi Flambon Permai Rt 14 Pembataan Murung Pudak;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ahya Sukri dan Lini Marlini;
- Fotokopi Kartu Keluarga dengan nama Kepala Keluarga Ahya Sukri;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 65/PID/2019/PT BJM |
|
Nomor | 65/PID/2019/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Siboro |
Hakim Anggota | Reno Listowo, Brsupraja |
Panitera | Karya Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana ; 2. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum; 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari tahanan; 5 Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi Yusdarianto Bin Alm. H. Hasan Yusri; Dikembalikan kepada saksi Putu Lidya Lestari Karma Als Bu Putu Binti Made Karma; Bukti Surat yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PID/2019/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 65/PID/2019/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 971 K/Pid/2019
Banding : 65/PID/2019/PT.BJM
Statistik8551