- Menyatakan Terdakwa CV. Agung Persada tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa CV. Agung Persada oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa CV. Agung Persada dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Truk merk Mitsubhisi Type Colt Diesel FE Super HD Model Light Truck, Nomor Rangka MHMFE75PFJK008537, Nomor Mesin : 4D34T-S27958 dengan Nomor Polisi KB 8435 GD.
- 1 (satu) Unit Truck Merk Hino Type HINO WU342R, Nomor Rangka MJEC1JG43E5, Nomor Mesin : W04DTRR-13505 dengan Nomor Polisi KB 9870 GM;
- 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi type FE 447F Model L Truk, Nomor Rangka : FE447e-002940, Nomor Mesin : 4D33-783060 dengan Nomor Polisi KB 9178 AG;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Nomor kendaraan Bermotor (STNK) Truck Merk Mitsubhisi Type Colt Diesel FE Super HD Model Light Truck, Nomor Rangka : MHMFE75PFJK008537, Nomor Mesin : 4D34T-S27958 dengan Nomor Polisi KB 8435 GD;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Truck Merk Hino Type HINO WU342R, Nomor Rangka MJEC1JG43E5, Nomor Mesin : W04DTRR-13505 dengan Nomor Polisi KB 9870 GM;
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor : 03/CML-PT/KTP/2018, 22 September 2018 kepada sopir An.Bp. Jaja, Nomor Kendaraan KB 8435 GD;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Jalan dari PT. Mitra Barata Sena Nomor : 39-EXI/MBS/KTP/2018, tanggal 22 September 2018 dari Iswahyu Nugroho/Hendi kepada Bp. Dedy;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Jalan Nomor : 01/CML-PT/KTP/2018, 22 September 2018 Kepada Sopir An. Bp. Newar, Nomor Kendaraan KB 9870 GM;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Jalan Nomor : 02/CML-PT/KTP/2018, 22 September 2018 kepada Sopir An. Bp. RUDI Nomor Kendaraan KB 9178 AG;
- Copy dilegalisir NPWP An. Adi Jamhari, SH;
- Copy dilegalisir NPWP An. CV Agung Persada;
- Copy dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan An. Perusahaan CV Agung Persada;
- Copy dilegalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah An. Perusahaan CV Agung Persada;
- Copy dilegalisir Akta Masuk dan Keluar Sebagai Persero dalam Perseroan Komanditer CV Agung Persada dan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: 35.- tanggal 31 Maret 2010 antara Michael Pangarara, Elisabet Elly, Fredy Johan Ngamino, Adi Jamhari dan Joanes Basco Ngamino dihadapan Notaris bernama Marstiadi,SH;
- Copy dilegalisir Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (ET-PPHPP) An. CV. Agung Persada Nomor : 75/DAGLU/ET-PPHPP/4/2014, tanggal 14 April 2014;
- Copy dilegalisir Perjanjian Pengadaan Pasir Zirkon untuk peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian;
- Copy dilegalisir Rekomendasi UKL-UPL, Kegiatan Pertambangan Pasir Zircon Luas 198 Ha dari Kantor Lingkungan Hidup dan Pertamanan Kabupaten Sekadau Nomor: 660.1/9/LH-Man-II tanggal 21 Januari 2010 dengan dilampikan Hasil Koreksi Dokumen UKL-UPL;
- Copy dilegalisir Surat Persetujuan Dokumen Studi Kelayakan (FS) CV. Agung Persada Nomor : 540/672/Perindagkoptamben-E tanggal 31 Desember 2013 dari Kantor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, Pertambangan dan Energi Kabupaten Mempawah;
- Copy dilegalisir Keputusan Bupati Sekadau Nomor 206 tahun 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV Agung Persada tanggal 23 Desember 2009;
- Copy dilegalisir Surat Rekomendasi UKL-UPL Pabrik Pengolahan/Pemurnian Zirkon oleh CV. Agung Persada Nomor : 660/214/BLHPBD-B tanggal 17 Maret 2014 dari Kantor Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Pontianak;
- Copy dilegalisir Surat Perjanjian Kerja Sama Pasir Zircon antara Pembeli atas nama Adi Jamhari, SH dengan penjual atas nama Rion Sardi tanggal 25 Juli 2018 yang disahkan oleh Notaris Pontianak An. Eddy Dwi Pribadi, SH;
- Copy dilegalisir Surat Persetujuan Dokumen FS CV. Agung Persada Nomor: 540/672/Prindagkoptamben-E dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, Pertambangan dan Energi kepada Direktur CV Agung Persada tanggal 31 Desember 2013;
- Copy dilegalisir Akta Perseroan Komanditer CV. Agung Persada Nomor: 27 tanggal 22 September;
- Copy dilegalisir Akta Masuk Keluar Sebagai Persero dalam Perseroan Komanditer CV Agung Persada dan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: 05 tanggal 06 Februari 2008;
- Copy dilegalisir Akta Masuk Keluar Sebagai Persero dalam Perseroan Komanditer CV Agung Persada dan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: 04 tanggal 07 Januari 2009;
- Copy dilegalisir Akta Masuk Keluar Sebagai Persero dalam Perseroan Komanditer CV Agung Persada dan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: 35 tanggal 31 Maret 2010;
- 88 (delapan puluh delapan) zak pasir zircon;
- 76 (tujuh puluh enam) zak pasir zircon;
- 73 (tujuh puluh tiga) zak pasir zircon;
Putusan PN KETAPANG Nomor 232/Pid.Sus-LH/2019/PN Ktp |
|
Nomor | 232/Pid.Sus-LH/2019/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada CV. Mega Jaya Ekspress; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa CV Agung Persada; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2189 K/PID.SUS-LH/2020
Pertama : 232/Pid.Sus-LH/2019/PN.Ktp
Statistik39840