Putusan PN MAKASSAR Nomor 15/ PID.SUS/ TPK/ 2013/ PN. MKS |
|
Nomor | 15/ PID.SUS/ TPK/ 2013/ PN. MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | - Tindak Pidana Khusus Tipikor |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pudjo Hunggul |
Hakim Anggota | Janverson Sinaga, Andi Bahtiar, Hkm. Adhoc |
Panitera | Sandrayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Andi Bau Malik Barammase tidak terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam apasl 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana menurut dakwaan Ke Satu Primair termaksud.2. Membebaskan oleh karenanya terdakwa Andi Bau Malik Barammase dari dakwaan Ke Satu Primair tersebut.3. Menyatakan terdakwa Andi Bau Malik Barammase terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) b UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP menurut dakwaan Ke Satu Subsidair termaksud.4. Menyatakan terdakwa Andi Bau Malik Barammase terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 menurut dakwaan Ke Dua Subsidair tersebut.5. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Bau Malik Barammase dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) bulan. 6. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.66.184.721.09,- (enam puluh enam juta seratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah sembilan sen). Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan.7. Menyatakan alat bukti surat mulai dari angka 1 sampai dengan 16 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.8. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1937 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 15/ PID.SUS/ TPK/ 2013/ PN. MKS
Statistik12422