Putusan PT DENPASAR Nomor 37 / Pdt / 2018 / PT DPS |
|
Nomor | 37 / Pdt / 2018 / PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Made Ngurah Atmadja |
Hakim Anggota | Ifa Sudewi, Budi Santoso |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Negara tanggal 6 Pebruari 2018, Nomor : 127/Pdt.G/2017/PN.Nga ; MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat /Pembanding untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);3. Menyatakan hukum Penggugat adalah pembeli yang sah, dan diberi kewenangan untuk melakukan tidakan hukum, dalam balik nama terhadap atas tanah dan bangunan rumah, sertifikat hak milik no.561, surat ukur nomor, 2205/1987, yang terletak di Desa, Banjar tengah, Kecamatan Negara kabupaten Jembrana dengan batas batas: utara Jalan/Gang, Timur tanah milik I Nyoman Suara, Selatan tanah milik I Komang suarta, dan Barat tanah milik I Gusti Parwata, atas nama I Made mahadika Menjadi atas nama A.A GEDE ALIT SUATMA di Notaris/PPAT, yang ada di Jembrana;4. Menyatakan hukum Kwitansi tanggal 25 Desember 1990 berjumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Kwitansi tanggal 27 Desember 1990, berjumlah Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan pelunasan, pembayaran tanah hak Milik No.561, yang terletak di Banjar Tengah atas nama I MADE MAHARDIKA dan kwitansi pelunasan tanah hak Milik No.561, terletak Di Desa Banjar Tengah, atas nama I MADE MAHARDIKA, merupakan jual beli tanah dan bangunan rumah antara A.A. GEDE ALIT SUATMA, sebagi Pembeli dan I MADE MAHARDIKA sebagai Penjual adalah sah menurut hukum;5. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan tergugat atas tanah dan bangunan rumah, sertifikat hak milik no.561, surat ukur nomor, 2205/1987, yang terletak di Desa, Banjar tengah, Kecamatan Negara kabupaten Jembrana dengan batas batas: utara Jalan/Gang, Timur tanah milik I Nyoman Suara, Selatan tanah milik I Komang suarta, dan Barat tanah milik I Gusti Parwata, atas nama I Made mahadika;6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum terhadap sebidang tanah sertifikat hak milik No.561, luas 780 M2, yang terletak di Desa/kelurahan : Banjar Tengah, Kecamatan Negara, kabupaten daerah Tk. II Jembrana, surat Ukur Nomor 2205/1987, dengan batas batas : Utara Jalan/Gang, Timur tanah milik I Nyoman Suara, Selatan tanah milik I Komang Suarta, Barat tanah milik I Gusti Parwata;7. Menghukum Tergugat, untuk memenuhi Prestasinya, yaitu untuk menanda tangani akte jual beli dihadapan Notaris/PPAT, antara A.A. GEDE ALIT SUATMA, sebagai Pembeli dan I MADE MAHARDIKA sebagai Penjual;8. Menyatakan hukum agar turut Tergugat (BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBRANA), untuk menerbitkan sertifikat dalam Proses perubahan atas sertifikat hak milik No.561, luas 780 M2, yang terletak di Desa/kelurahan : Banjar Tengah, Kecamatan Negara, kabupaten daerah Tk. II Jembrana, surat Ukur Nomor 2205/1987, dengan batas batas : Utara Jalan/Gang, Timur tanah milik I Nyoman Suara, Selatan tanah milik I Komang Suarta, Barat tanah milik I Gusti Parwata, tercatat atas nama I MADE MAHADIKA, menjadi atas nama A.A GDE ALIT SUATMA. tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;9. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihmya.10. Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu ruiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37_/_Pdt_/_2018_/_PT_DPS.zip
- Download PDF
- 37_/_Pdt_/_2018_/_PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37 / Pdt / 2018 / PT DPS
Pertama : 127/Pdt.G/2017/PN.Nga
Statistik4320