Putusan PN SINGARAJA Nomor 169/Pid.B/2018/PN Sgr |
|
Nomor | 169/Pid.B/2018/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | - Made Adicandra Purnawan, Ni Made Dewi Sukrani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Nyoman Rapet yang identitasnya tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut diatas;3. Menyatakan Terdakwa Nyoman Rapet yang identitasnya tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan;4. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Subsidiair tersebut diatas;5. Menyatakan Terdakwa Nyoman Rapet yang identitasnya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang;6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ; 7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 9. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) pisau dapur jenis Stainles ;- 1(satu) lembar pecahan kayu papan ;- 1(satu) pasang sandal jepit hitam ;- 1(satu) celana panjang dari kain warna hitam ;- 1(satu) jaket warna hitam/abu-abu bertuliskan Merta Buana Motor ;- 1(satu) tas pinggang warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan.- 1(satu) unit sepeda motor Supra X DK. 6877 UAD. ;Dikembalikan kepada Terdakwa.- 1(satu) jaket warna hijau lumut bercak darah ;- 1(satu) celana treaning warna hitam ;- 1(satu) baju kaos warna putih bercak darah.Dikembalikan kepada Gede Arnita. 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.B/2018/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 169/Pid.B/2018/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pid /2019/PT DPS
Kasasi : 471 K/Pid/2019
Pertama : 169/Pid.B/2018/PN Sgr
Statistik11357