Putusan PT PALU Nomor 3/PDT/20I5/PT PAL |
|
Nomor | 3/PDT/20I5/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Hari Sulismawati |
Hakim Anggota | Mohammad Sukri, Mohamad Kadarisman |
Panitera | Sri Ch. Sutianti Ottoluwa |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Penggugat dan Terbanding/Pembanding semula Tergugat;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 3 Mei 2012 Nomor: 108/Pdt.G/2011/PN.PL sehingga berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama Nomor: 13/DIR/PT BPD-ST/XV/ 2006 dan Perjanjian Nomor: 120/C.71.NOT.PPAT/III/06 tanggal 29 Maret 2006 adalah sah dan mengikat;3. Menyatakan bahwa perubahan nama-nama pengurus PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah telah dicantumkan dengan jelas dalam Perubahan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor: 13/DIR/PT BPD-ST/ XV/2006 dan Perjanjian Nomor: 120/C.71.NOT.PPAT/IIl/06 tanggal 29 Maret 2006, yang pada Akta Berita Acara RUPS Nomor: 26 tanggal 17 Mei 2004 dan Akta Berita Acara RUPS Nomor 3 tanggal 4 Oktober 2004;4. Menyatakan bahwa terjadinya gugatan di Pengadilan bukan Iarangan dalam perjanjian, oleh karena itu pemutusan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Terbanding/Pembanding semula Tergugat sesuai suratnya tanggal 11 Agustus 2011 Nomor: 1460/DIR/BST/ROKUM/XV/2011 adalah perbuatan melawan hukum;5. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding/Terbanding untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding/Terbanding untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Terbanding/Pembanding semula Tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PDT/20I5/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 3/PDT/20I5/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/ Pdt.G/ 2011/ PN.PL.
Banding : 3/PDT/20I5/PT PAL
Statistik145154