Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1778/Pdt.G/2012/PAJT |
|
Nomor | 1778/Pdt.G/2012/PAJT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hj. Yustimar B |
Hakim Anggota | I Amril Mawardi, - Dra. Orba Susilawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut ;2.1. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 1200 m yang terletaka di Jl. Cipinang Kebembem I No. 12 Rt. 0014 Rw. 013 Kelurahana Pisangan Timur Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan Jalan / gang kecil.- Sebelah Timur dengan Jalan Cipinang Kebembem I.- Sebelah Selatan dengan tanah orang lain.- Sebelah Barat dengan Jl. Cipinang Kebembem II.2.2. Sebidang tanah dan bangunan diatas seluas 180 m yang terletak di Jl. Gunuk V Rt. 009/03 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan kali Ciliwung.- Sebelah Timur dengan batas tanah Nilam Sari, SE- Sebelah Selatan dengan jalan Lingkungan/Jl. Gunuk V.- Sebelah Barat dengan batas tanah pecahan Rukmini.2.3. Sebidang tanah seluas lebih kurang 260 m2 yang terletak di Jl. Lingkungan Rt. 009 Rw. 03 Kelurahan Pejaten Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan batas-batas berikut :- Sebelah Utara dengan tanah sdr Yahya.- Sebelah Timur dengan Jl. Des/lingkungan.- Sebelah Selatan dengan tanah sdr. Yahya.- Sebelah Barat dengan tanah sdr H. Rohanah.3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 2 (dua).4. Menghukum Pengggat dan Tergugat untuk membagi dua serta menyerahkan harta bersama tersebut secara riil kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara riil dilelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 3.5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya.6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya Rp. 3.516.000,- (tiga juta lima ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 150/Pdt.G/2014/PTAJK
Pertama : 1778/Pdt.G/2012/PAJT
Statistik9616