Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 127/B/2019/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 127/B/2019/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Sugiya |
Hakim Anggota | T. Sjahnur Ansjari, Brriyanto |
Panitera | Maruba Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Tergugat I/Pembanding, Tergugat II/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ; ------------------------ - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor: 127/G/2018/PTUN-SMD tanggal 30 Januari 2019 yang dimohonkan banding;---------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : - Menerima eksepsi dari Tergugat I/Pembanding, Tergugat II/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ; -------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding ditolak ; --------------------------- Dalam Permohonan Penundaan : - Menyatakan menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Tergugat tentang izin usaha perkebunan untuk atas nama pihak Tergugat II Intervensi/Pembanding Nomor : 525.26 / 009/ IUP.BID.I / X / 2015 / BP2T Tanggal 13 Oktober 2015; ------------------------------------------------------ - Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam pemeriksaan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------- |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 127/B/2019/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 127/B/2019/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 28 K/TUN/2020
Banding : 127/B/2019/PT.TUN.JKT
Statistik16460