Putusan PN SELONG Nomor 62/Pdt.G/2019/PN Sel |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2019/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Yakobus Manu, Timur Agung Nugroho |
Panitera | - Mukhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menolak ekspesi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum tanah ladang, dulu tanah kebun, seluas 42 are, yang merupakan bagian dari tanah ladang dengan luas keseluruhan 0,610 ha ( 61 are), Pipil No. 525/II, Percil No. 28, Klas II, terletak dulu di Orong Aik Gading, Desa Sembalun Lawang, sekarang disebut Orong Nangka Kulur , Desa Sembalun Timba Gading, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dengan batar-batas sebagai berikut:- Sebelah utara : jalan;- Sebelah timur : pecahan tanah obyek sengketa;- Sebelah selatan : pecahan tanah obyek sengketa dan rumah AMAQ UNI;- Sebelah barat : pecahan tanah obyek sengketa dan rumah AMAQ DINO; adalah sah sebagai milik Penggugat;3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang menguasai tanah obyek sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan hukum bahwa segala surat dan/atau hak lain yang melekat atas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat;6. Menghukum para Tergugat, atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa, untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bilamana pelu dengan bantuan aparat Negara (Kepolisian RI);7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yaitu sebesar Rp1.799.500,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2019/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2019/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 361 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1122 PK/Pdt/2022
Pertama : 62/Pdt.G/2019/PN Sel
Statistik12266