Putusan PT SEMARANG Nomor 226/Pid.Sus/2016/PT SMG. |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2016/PT SMG. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pornografi |
Kata Kunci | Persetubuhan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Prasetyanto |
Hakim Anggota | Laurensius Sibarani, H. Antono Rustono |
Panitera | Awibowo |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 22/PID.Sus/2016/PN.Mgg tanggal 21 Juni 2016 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:- Menyatakan Terdakwa AHMAD NUR AZIZ Bin SUMEDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya?;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan;- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) potong kaos lengan pendek berwarna putih kombinasi merah dan putih, 1 (satu) potong rok warna merah kombinasi batik, 1 (satu) potong kaos lengan pendek bergaris kombinasi putih hitam merk HaMode, 1 (satu) potong rok panjang seragam sekolah SLTA warna biru OSIS, dan 2 (dua) potong celana dalam wanita warna putih dikembalikan kepada saksi NUSA SUMIYATI Binti MAKSUM;- 1 (satu) potong hem lengan pendek warna putih bertuliskan OSIS SMK Purnama Tempuran Magelang, 1 (satu) potong celana panjang seragam sekolah SLTA warna biru OSIS, dan 1 (satu) potong celana dalam pria warna biru dikembalikan kepada Terdakwa AHMAD NUR AZIZ Bin SUMEDI;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.Sus/2016/PT_SMG..zip
- Download PDF
- 226/Pid.Sus/2016/PT_SMG..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 226/Pid.Sus/2016/PT SMG.
Pertama : 22/PID.Sus/2016/PN.Mgg
Statistik9350