Putusan PTA SURABAYA Nomor 217/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 217/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Badawi |
Hakim Anggota | H. Cholisin, Dra. Hj. Mafufahidqon |
Panitera | Dra. Hj. Suffana Qomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I/Terbanding II, dan Terbanding I/Pembanding II dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 2365/Pdt.G/ 2018/PA.TA. tanggal 06 Pebruari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah, dan dengan mengadili sendiri :Dalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (A?AM IBNU FARID AL MASISI bin SUNAWAN) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (LUSI ANDRIANI binti SUDARMAN) di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan anak bernama MUHAMMAD FADHIL AQILA SAKHA bin A?AM IBNU FARID AL MASISI) berada di bawah pemeliharaan Penggugat Rekonpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan berupa uang :3.1. Biaya bersalin sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah);3.2. Nafkah lampau (madliyah) sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);3.3. Nafkah Iddah sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)3.4. Mut?ah sebesar Rp.7.200.000- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah anak yang bernama MUHAMMAD FADHIL AQILA SAKHA bin A?AM IBNU FARID AL MASISI) minimal sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10 % (sepuluh persen) pertahun, sejak putusan Pengadilan Agama Tulungagung dijatuhkan tanggal 06 Pebruari 2019 sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menyatakan gugatan nafkah madliyah anak tidak dapat diterima;6. Menolak gugat Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp.621.000,- (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 217/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 217/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 2365/Pdt.G/2018/PA.TA
Statistik2416