- Menyatakan Terdakwa??? WAHYU AZIS MUSLIM alias WAHYU tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahatmenjual Narkotika Golongan I ???, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun,dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak warna pink berisi 2 ( dua ) bungkus Amplop klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1399 gram ( sisa lab seluruhnya 0,0787 gram );
- 1 ( satu ) unit HP merk Advan warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 740/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 740/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hermawansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gede Ariawan, Br Hakim Anggota Arumningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Robert Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain atas nama Terdakwa ILHAM GUNTUR SAPUTRO alias ILHAM ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 740/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim
Kasasi : 1255 K/Pid.Sus/2019
Banding : 342/PID.Sus/2018/PT.DKI
Statistik193