Putusan PT PEKANBARU Nomor 30/PID.B/2016/PT.PBR. |
|
Nomor | 30/PID.B/2016/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | H.sarpin Rizaldi, Zaherwan Lesmana |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat, pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.: 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan pasal-pasal Undang-Undang yang bersangkutan dalam perkara ini ;M E N G A D I L I;1. Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding; 2. Memperbaiki Putusan Pangadilan Negeri Bangkinang Nomor 472/Pid.B/2015/PN Bkn tanggal 10 Desember 2015, yang dimohonkan Banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatukan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 3. Menyatakan Terdakwa I YAYAN. SE Als YAYAN Bin HAMLIS dan Terdakwa II ZAITUL BAHADI Bin BASIR Als ITUL, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja menghasut di muka umum supaya melakukan perbuatan pidana? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;5. Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim diberi perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun belum berakhir telah melakukan tindak pidana;6. Membebaskan Para Terdakwa dari tahanan kota;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah besi portal panjang 6 M (enam meter) bercat merah dan putih;- 1 (satu) buah besi tiang portal dengan panjang 1 M (satu meter);- 1 (satu) buah alat pengeras suara berupa Toa sandang warna putih dan merah merkSunway;- 1 (satu) buah spanduk panjang 3 M (tiga meter) dan lebar 1 M (satu meter) yangbertuliskan ?Jangan perpanjang izin HGU, kami akan rebut kembali lahan masyarakat yang telah mereka rampas?; dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Musyawarah Desa Tentang Tuntutan Kompensasi Nyata PT GANDA BUANINDO Terhadap Masyarakat Lipat Kain Tanggal 16 Januari 2015; - 1 (satu) lembar foto copy Surat atas nama Aliansi Perjuangan Masyarakat Lipat Kain Selatan No. 02/AMPD/LKS/VIII/2014 Tanggal 21 Agustus 2014; - 1 (satu) lembar foto copy surat atas nama Aliansi Perjuangan Masyarakat Desa LipatSelatan; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Lipat Kain Selatan No. 005/KD-LKS/03 Tanggal15 Januari 2014; Tetap terlampir dalam berkas perkara.8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/PID.B/2016/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 30/PID.B/2016/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PID.B/2016/PT.PBR.
Kasasi : 720 K/PID/2016
Pertama : 472/Pid.B/2015/PN Bkn
Statistik164104