- Menyatakan Terdakwa ABRIZAL Als ABRI Bin ASRIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan PIDANA MATI;
- Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 28 (Dua Puluh Delapan) paket besar Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 28.984,47 gram, Berat Pelastik 1.853,88 gram, Berat Bersih 27.130,59 gram, disisihkan 164,71 gram (dikirim ke labfor medan dan pembuktian perkara), sisa 26.965,88 gram (dimusnahkan).
- 4 (empat) paket besar narkotika jenis Pil Extacy yaitu :
- Merk Boneka warna hijau 2 (dua) bungkus besar Narkotika jenis pil extacy, dengan Berat Bersih 3.201,3 gram (10.003 butir), disisihkan 32 gram (100 butir) (Labfor), sisa 3.169,3 gram (9.903 butir) dimusnahkan.
- Merk Master card warna pink 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis pil extacy, dengan Berat Bersih 1.439,4 gram (4.498 butir), disisihkan 21,44 gram (67 butir) (Labfor), sisa 1.417,96 gram (4.431 butir) dimusnahkan.
- Merk Boneka warna Biru 1 (satu) bungkus besar yang diduga Narkotika jenis pil extacy, dengan Berat Bersih 1.587 gram (4.962 butir), disisihkan 22,4 gram (67 butir) (Labfor), sisa 1.564,6 gram (4.892 butir) dimusnahkan.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam.
- 3 (tiga) buah Tas plastic.
- 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna Putih nomor Polisi BM 1394 ZC.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan PN BENGKALIS Nomor 22/Pid.Sus/2020/PN Bls |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2020/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annisa Sitawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohd.rizky Musmar, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. Hormat Sinaga |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2217 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 22/Pid.Sus/2020/PN Bls
Statistik4515