- Tentang Provisi
- Menolak tuntutan Provisionil dari Penggugat.
- Tentang Eksepsi
- Menyatakan eksepsi Tergugat I-VII tidak dapat diterima.
- Tentang Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membuat Surat Pernyataan yang ditujukan kepada Turut Tergugat V adalah sebagai penghambat proses pengajuan pengesahan badan hukumYayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, hingga menyebabkan Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu belum berbadan hukum merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad).
- Menyatakan surat pernyataan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang ditujukan kepada Turut Tergugat V adalah tidak sah dan cacat hukum.
- Menyatakan berdasarkan hukum tindakan pembenaran perbuatan Tergugat I dan pelimpahan serta penggantian Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu terhadap Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang dilakukan oleh Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI melalui Surat Pernyataan tertanggal 18 Agustus 2018 adalah tidak sah dan melawan hukum.
- Menyatakan Surat Keterangan yang dibuat oleh Tergugat VII adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang didirikan Tergugat I, Tergugat II dan Sdr Harsoyo yang mempunyai tujuan dan maksud yang sama dengan Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang didirikan oleh Turut Tergugat I, Sdr Drs R. Krisnaidi dan Ny. Anggaini Soedjono karena hanya untuk kepentingan kelompok para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan dan menghukum para Tergugat untuk membubarkan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang berkedudukan di Jalan Pangeran Wijil V Nomor1 Rt.001 Rw. 003 Kelurahan Kadilangu Kecamatan Demak Kabupaten Demah, dengan Akta Nomor 01 dibuat oleh Notaris Anne Ludviyanti,SH.MKn. tertanggal 09 Maret 2017 dengan SK Menkumham Nomor : AHU-0004751.AH.01.04 Tahun 2017.
- Memberikan wewenang penuh secara hukum kepada Penggugat untuk membentuk, merubah dan mengisi kepengurusan baru terhadap Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu serta melanjutkan pengurusan pengesahan badan hukum Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 3.362.950,- (Tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Putusan PN DEMAK Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Dmk |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Arie Drn, Otbr Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Suhartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2020/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2020/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3490 K/Pdt/2021
Pertama : 12/Pdt.G/2020/PN Dmk
Statistik406215