Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 3 Februari 2009 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sulaiman |
Hakim Anggota | - Tjokorda Rai Suamba, I Indrawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :Menyatakan Eksepsi yang diajukan Para Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan surat perintah penjualan barang sitaan No.SPP BS- 35/PUPNC.10.04/2006, tanggal 6-11-2006 dan No.SPP BS- 03/PUPNC.10.04/2008 tanggal 30-1-2008 yang diterbitkan oleh Tergugat-ll bertentangan dengan ketentuan pasal 200 HIR cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Menyatakan sisa hutang Kredit Invenstasi (Kl) yang harus dibayar kepada Tergugat-I sebesar Rp.1.009.348.646 (satu milyar sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah);?4. Menyatakan sisa hutang Kredit Modal Kerja (KMK) yang harus dibayar Penggugat kepada Tergugat-I sebesar Rp.6.675.389.400,- (enam milyar enam ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);5. Menghukum Penggugat untuk membayar sisa hutang Kredit Investasi (Kl) sebesar Rp.1.009.348.646,- (satu milyar sembilan juta tiga ratuS empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) dan hutang Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp.6.675.389.400,- (enam milyar enam ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);6. Menghukum Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-ll, turut Tergugat-lll untuk tunduk terhadap isi putusan ini;7. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-ll, Tergugat-lll dan Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-ll, Turut Tergugat-lll untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.441.000,- (dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2432 K/Pdt/2012
Pertama : 32/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst.
Statistik17850