- Menyatakan Terdakwa I. Ignatius Jerusanto als. Antok Bin Supair Alm dan Terdakwa II. Henokh Budi Susilo Bin Agus Purwadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat memillki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. Ignatius Jerusanto als. Antok Bin Supair Alm dan Terdakwa II. Henokh Budi Susilo Bin Agus Purwadi dengan pidana penjara masing?masing selama 4 (Empat) Tahun dan denda masing?masing sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denola tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing?masing selama 1 (Satu) Bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa?terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa ? terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus klip sabu sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan puluh gram beserta pembungkusnya ;
- 1 (satu) pipet kaca yang masih ada sisa sabu sabu dengan berat kotor 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram beserta pipetnya;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO beserta simcard milik terdakwa I. IGNATIUS JERUSANTO als ANTOK Bin SUPAIR;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung beserta simcard milik terdakwa II. HENOKH BUDI SUSILO Bin AGUS PURWADI;
- Membebankan kepada Terdakwa?terdakwa untuk membayar biaya masing?masing sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1407/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1407/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hisbullah Idris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwedi, Br Hakim Anggota Widiarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1407/Pid.Sus/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1407/Pid.Sus/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1407/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik2712