Putusan PN SELONG Nomor 106/PDT.G/2014/PN.SEL |
|
Nomor | 106/PDT.G/2014/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Heriyanti |
Hakim Anggota | - I.b. Bamadewa Patiputra, Galih Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan objek sengketa terletak di Subak Tempasan, Dasan Baru Manggis, Dusun Aiq Dewa Utara, Desa Aiq Dewa, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Luas 1.210 Ha (satu hektar dua puluh satu are) dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : jalan Kampung ;Sebelah Selatan : Parit ;Sebelah Barat : Parit ;Sebelah Timur : Gubuk/perkampungan Dasan Baru Manggis ; Adalah harta peninggalan dari Almarhum Amaq Rah dan milik dari Para Penggugat, Tergugat 1 dan Turut Tergugat;3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.871.000,00 ( satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ;6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/PDT.G/2014/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 106/PDT.G/2014/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/PDT/2015/PT.MTR
Kasasi : 1225 K/Pdt/2016
Pertama : 106/Pdt.G/2014/PN Sel
Statistik4725