- Menerima permintaan banding dari para Terdakwa/Penasehat hukum dan Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 305/Pid.Sus/2019/PN.Plg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pembebanan biaya perkara,yang untuk selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa-I IVEN RIYANSAH BIN ARIPIN dan terdakwa-II GANDI BIN JON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL-BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (lima) GRAM???;
- Menghukum terdakwa-I IVEN RIYANSAH BIN ARIPIN dan terdakwa-II GANDI BIN JON oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : seumur hidup;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak kardus yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG dengan Total berat bruto keseluruhan adalah + 6946,59 Gram. (enam ribu sembilan ratus empat puluh enam koma lima puluh sembilan);
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan sim card 082178568444 dan 087796522134;
- 1 (satu) buah handphone merk nokia wana hitam dengan sim card 081333089003;
- 1(satu) buah handphone merk samsung duos dengan sim card 082278199393;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung A6 warna hitam dengan sim card 087705050404;
- 1 (satu) buah handphone lipat merk samsung warna hitam dengan sim card 081368074709;
- 1 (satu) buah handphone lipat merk samsung warna hitam dengan sim card 081270698945;
- 1 (satu) buah handphone lipat merk samsung warna hitam tanpa sim card;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyoyta Avanza warna hitam nopol BG 1032 RTdan STNK dengan nomor rangka MHKM1BA3JCK07302, nomor mesin DL32111, nomor BPKB I-1184940;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Iven Riyansyah;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Gandi;
- Memerintahkan Para Terdakwatetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Biaya perkara untuk kedua tingkat Peradilan yang untuk Tingkat Banding adalah sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 117/PID/2019/PT PLG |
|
Nomor | 117/PID/2019/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bachtiar Sitompul |
Hakim Anggota | Herdi Agusten, Brwilhelmus Hubertus Van Keeken |
Panitera | Asbi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara lain an. MUHAMMAD BIN MADRIN. |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan