Putusan PN KEFAMENANU Nomor 41/Pid.Sus/2016/PN Kfm |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2016/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | 41PIDANAPERDAGANGAN ORANGIBRAHIM ABDULLAH KOTENGROBERTUS YUSTINUS HAEKASE2016 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Darminto Hutasoit |
Hakim Anggota | - Yefri Bimusu, - I Gede Adi Muliawan, Mum. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM ABDULLAH KOTENG alias ARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan perekrutan, pengiriman seseorang dengan pemalsuan untuk mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama LINDA BERKANIS dengan NIK 5302277006980003, Catatan SIPIL Kabupaten Timor Tengah Selatan;- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Serani atas nama MARIA REGELINDA L. BARKANIS, dari Keuskupan Atambua;- 1 (satu) lembar boarding pass Lion Air atas nama BERKANIS LINDA tujuan Kupang-Jakarta;- 1 (satu) lembar boarding pass Batik Air atas nama BERKANIS LINDA tujuan Jakarta-Kupang;- 2 (dua) lembar surat tugas No : 037/LPTKS-Akat/GTB/CAB NTT/XI/2015 atas nama IBRAHIM A. KOTENG;Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Teresia Nahas alias Teresia;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2016/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2016/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 978 K/PID.SUS/2017
Banding : 9/PID.SUS/2017/PT.KPG
Pertama : 41/Pid.Sus/2016/PN Kfm
Statistik25650