Putusan PN WATES Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2016/PN Wat |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-Anak/2016/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | anakpencurianpemberatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ian Yustisia Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Anak I. BENEDICTUS EKA WISNU WIBOWO, Anak II. HIERENIMUS EMILIANUS ERVAN CAHYO NUGROHO Bin EDI KUSMAWAN, Anak III. HERIBERTUS WAHYU TRI WIDODO dan Anak IV. STEPANUS TEGUH NOVIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Anak I. BENEDICTUS EKA WISNU WIBOWO, Anak II. HIERENIMUS EMILIANUS ERVAN CAHYO NUGROHO Bin EDI KUSMAWAN dan Anak III. HERIBERTUS WAHYU TRI WIDODO oleh karena itu dengan pidana berupa pembinaan dalam lembaga di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Jalan Merapi, Beran, Tridadi, Sleman, DIY selama 6 (enam) bulan dan menjatuhkan tindakan kepada Anak IV. STEPANUS TEGUH NOVIANTO berupa kewajiban mengikuti bimbingan kerohanian di Gereja Katolik Santa Theresia Lisieux Boro Kalibawang selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand Nopol B 6036 TDE, warna hitam hijau, beserta kunci kontaknya;Dikembalikan kepada BENEDICTUS EKA WISNU WIBOWO melalui orangtuanya.- 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX, warna abu-abu hitam, Nopol B-6581-SJB Nomor rangka : MH32S60027K207014, Nomor mesin : 2S6207202, Plat nomor depan tidak ada, plat nomor belakang terpasang G-3400-EC;Dikembalikan kepada saksi RAHMADI.4. Membebankan kepada Anak I. BENEDICTUS EKA WISNU WIBOWO, Anak II. HIERENIMUS EMILIANUS ERVAN CAHYO NUGROHO Bin EDI KUSMAWAN, Anak III. HERIBERTUS WAHYU TRI WIDODO dan Anak IV. STEPANUS TEGUH NOVIANTO membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-Anak/2016/PN Wat
Kasasi : 731 K/Pid.Sus/2017
Banding : 12/PID.SUS-ANAK/2016/PT YYK
Statistik14114