Putusan PN INDRAMAYU Nomor 47/Pdt.G/2019/PN.Idm. |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2019/PN.Idm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indrawan |
Hakim Anggota | Elizabeth Prasasti Asmarani, Adil Hakim |
Panitera | Ruswan |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.266.000,00(dua juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2019/PN.Idm.
Statistik35279