Putusan PTA PALEMBANG Nomor 2/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Luqmanul Hakim Bastary |
Hakim Anggota | H. Mohd. Abduh Hmn, H. Nuruzzaman Romli |
Panitera | Sopendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXX/Pdt.G/ 2019/PA.Plg. tanggal 12 Nopember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rabi?ulawal 1441 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri yang amarnya berbunyi :Dalam KonvensiDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta-harta berupa :2.1. Sebidang tanah, seluas 154 m beserta sebuah rumah 2 (dua) lantai ukuran lebih kurang 10 x 8 m di atasnya, terletak di Kota Palembang, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : dengan jalan komplek;- Sebelah Selatan : dengan rumah ??..;- Sebelah Timur : dengan rumah ??;- Sebelah Barat : dengan rumah ??..;2.2. Sebidang tanah, seluas masing-masing 450 m, 40 m dan 104 m tidak termasuk bangunan bedeng 16 (enam belas) pintu di atasnya, terletak di Kota Palembang, dengan batas-batas:2.2.1. Tanah seluas 450 m :- Sebelah depan : dengan tanah ??.;- Sebelah belakang : dengan tanah ???;- Sebelah kanan : dengan tanah ???;- Sebelah kiri : dengan tanah ???;2.2.2. Tanah seluas 40 m :- Sebelah Utara : dengan RSS ?.. 1 meter;- Sebelah Selatan : dengan tanah ?? 40 meter;- Sebelah Timur : dengan ???. 13 meter;- Sebelah Barat : dengan RSS ?? 40 meter;2.2.3. Tanah seluas 104 m :- Sebelah Utara : dengan Komplek ?? 8 meter; - Sebelah Selatan : dengan tanah ?? 8 meter;- Sebelah Timur : dengan tanah ??. 13 meter;- Sebelah Barat : dengan tanah ?? 40 meter;2.3. Sebidang tanah, seluas 10.000 m atau kebun sawit, sertifikat hak milik Nomor 00187 tanggal 14 Desember 2011, terletak di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;adalah sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar ke 2 di atas;4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama pada amar ke 2 di atas kepada Penggugat yang apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dinilai dengan uang atau dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana pada amar ke 3 di atas;5.Menolak dan tidak menerima untuk selainnya;Dalam RekonvensiMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp6.716.000,00 (enam juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkatbanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2020/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2020/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 107/Pdt.G/2019/PA.Plg
Statistik7428