- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan bahwa harta kekayaan berupa:
- Bangunan rumah permanen di atas tanah milik Tergugat dengan ukuran rumah Lebar : 12 M, panjang 17 M (terdiri 2 rumah gandeng) terletak di Dusun Nangkaan RT 007, RW 003, Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, dengan batas tanah
- Dua petak tanah sawah seluas 491 M2 terletak di Dusun Nangkaan RT.007 RW.003, Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas
- Piutang uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari B.No.
- Satu pohon manggis yang terletak di atas tanah milik Bu Mi di Dusun Nangkaan RT.007 RW.003, Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
- Satu pohon manggis yang terletak di atas tanah milik Bu Sunan di Dusun Nangkaan RT.007 RW.003, Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
- Piutang uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Fifin Nurhidayati.
- Sepeda motor merk Yamaha Yupiter, Nomor Polisi N 3235 QF, BPKB atas nama Amna.
- Sepada motor merk Honda Supra, Nomor Polisi L 4243 FF, BPKB atas nama Suhadi, S.Pd.
- Menetapkan bagian Penggugat dengan Tergugat terhadap harta bersama tersebut pada diktum point 2 masing-masing mendapat (setengah) bagian.
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan dan membagi harta bersama tersebut pada diktum point 2, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat, dengan ketentuan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dijual secara lelang oleh Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua masing-masing mendapat seperdua bagian.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai gaji Penggugat Rekonvensi selama bekerja di Malaysia sejumlah 3005 ringgit atau sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) yang diambil oleh Tergugat Rekonvensi.
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai 240 pohon albasia hasil jual beli antara Tergugat Rekonvensi dengan Siti Aisah seharga Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 727/Pdt.G/2019/PA.Krs |
|
Nomor | 727/Pdt.G/2019/PA.Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Dede Andi |
Hakim Anggota |
S.ag, hakim Anggota 2: Muhammad Hasbi, Hakim Anggota 1: H. M. Bisyri |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafiq Hamdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA Sebelah Timur dengan tanah H. Marsito; Sebelah Barat dengan tanah Pa Solehudin; Sebelah Selatan dengan rumah P. Yusup dan rumah M. Ahsin; Sebelah Utara dengan Tanah M. Ahsin. Sebelah Timur dengan sawah P. Karso; Sebelah Barat dengan sawah P. Suyit; Sebelah Selatan dengan sawah P. Sugito; Sebelah Utara dengan sawah P. Darso; adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.271.000,00 (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 727/Pdt.G/2019/PA.Krs
Banding : 510/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik9224