Putusan PN MANADO Nomor 49/PDT.G/2013/PN.MDO |
|
Nomor | 49/PDT.G/2013/PN.MDO |
Para Pihak | - MARLAYNI KURNIATI JONAS melawan PT.PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE (Perusahaan), DKK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PERDATAKABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Efran Basuning |
Hakim Anggota | Willem Rompies, Djainuddin Karanggusi |
Panitera | - Joppy F. Singal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - MENGADILI :DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seleuruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah penerima manfaat sebesar 50 % asuransi polis Nomor nomor 39183154 yang sama dengan nilai sebesar Rp.118.491.317,50,--(seratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tigaratus tujuh belas rupiah lima puluh sen);3. Menyatakan perbuatanTergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III yang mengklaim /mencairkan asuransi kematian tersebut seluruhnya kepada Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat ITergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar klaim asuransi sebesar 50% yang sama dengan sebesar Rp. 118.491.317,50,--(seratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tigaratus tujuh belas rupiah lima puluh sen) kepada Penggugat sejak perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap;5. Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar uang paksa (uang dwangsoom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga kini sebesar Rp.441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 482 PK/Pdt./2015
Pertama : 49/PDT.G/2013/PN.MDO
Statistik13835