Putusan PTA JAKARTA Nomor 19/Pdt.G/2017/PTAJK |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2017/PTAJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | — |
Tanggal Register | 26 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Fathoni |
Hakim Anggota | H. A. Choiri, Asril Lusa |
Panitera | Ratu Dhiyafah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII.Menerima permohonanan banding Pembanding;II.Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur, Nomor 0313/Pdt.G/2016/PA JT, tanggal 27 Desember 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Rabiul Awal 1438 Hijriyah,DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.416.000,00 (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menyatakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat berupa 2 (dua) kios yang terletak di Los A.L00.ASB.096-097 Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur, 3. Menetapkan masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat berhak mendapatkan seperdua dari harta bersama tersebut diatas ;4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta bersama tersebut diatas, untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama tersebut kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dilakukan secara ril (in natura), maka dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing seperdua (separoh) ;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.416.000,-(satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2017/PTAJK.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2017/PTAJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pdt.G/2016/PAJT
Banding : 19/Pdt.G/2017/PTAJK
Statistik4933