Putusan PN GORONTALO Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN Gto |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ade Suherman |
Hakim Anggota | - Sukatma, - Banelaus Naipospos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | ------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa YUSRI ALI IKO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;-------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum;------3. Menyatakan Terdakwa YUSRI ALI IKO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;--------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) bulan;-------5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.128.808.209,00 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu dua ratus sembilan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan;----------6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------------7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------------1. 1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014;-------------------------------------------------------------2. 1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013;-------------------------------------------------------------------------------------3. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan I (satu) Tahun Anggaran 2014;-----------------------------------------------------4. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan II (dua) Tahun Anggaran 2014;-----------------------------------------------------5. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan III (tiga) Tahun Anggaran 2014;----------------------------------------------------6. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan IV (empat) Tahun Anggaran 2014;------------------------------------------------Dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Pohuwato;-------------------------------7. 1 (satu) set Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes P);--------------------------------8. 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 4911/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 beserta Permohonan Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap I (50%) Tahun Anggaran 2013;-----------------------------------------------9. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 8293/LS/SP2D/1.20.05/XI/2013 tanggal 20 November 2013 beserta Permohonan Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap II (30%) Tahun Anggaran 2013;-----------------------------------10. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 9131/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 beserta Permohonan Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap III (20%) Tahun Anggaran 2013;----------------------------------11. 1 (satu) set Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2013 beserta SP2D Nomor : 1251/LS /SP2D/1.20.05/III/2013 tanggal 13 Maret 2013;--------------------------------12. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan IV TA.2012;------------------------------------------------------------------------------13. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan I (satu) TA. 2013;-14. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan II (dua) TA. 2013;-15. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan III (tiga) TA. 2013;-16. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan IV (empat) TA. 2013;--------------------------------------------------------------------------------------------------17. 1 (satu) Set Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap I (50%) TA. 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;--------------------------------------------------------------------------------------------18. 1 (satu) Set Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap II (30%) TA. 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;--------------------------------------------------------------------------------------------19. 1 (satu) Set Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap III (100%) TA. 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;-------------------------------------------------------------------------------------20. 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 4797/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode Maret 2013;--------------------------------------------------------21. 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 5038/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode April s/d Juni 2013 (Triwulan II);------------------------------22. 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 6353/LS/SP2D/1.20.05/IX/2013 tanggal 18 September 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode Juli s/d September 2013 Triwulan III;------------23. 1 (satu) Bundel SP2DN omor : 9116/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode Oktober s/d Desember 2013 Triwulan IV;------24. 1 (satu) bundel Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;--------------------------------------------------------------------------------------------25. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04227/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 beserta dokumen Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sehat Tahap I (50%);--------------------------------------------------------------------------------------26. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 06438/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 tanggal 18 September 2014 beserta dokumen Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sehat Tahap II (30%);------------------------------------------------------------------27. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 07352/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014 beserta dokumen Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sehat Tahap III (20%);-----------------------------------------------------------------28. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 01421/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Februari TA. 2014;-----------------------------------------------------------------29. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 03763/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Maret TA. 2014;--------------------------------------------------------------------30. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 03937/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan April TA. 2014;------------------------------------------------------------------------------31. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04004/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Mei TA. 2014;-------------------------------------------------------------------------------32. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04110/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Juni TA. 2014;------------------------------------------------------------------------------33. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04225/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Juli TA. 2014;-----------------------------------------------------------------------34. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 05389/LS/SP2D/1.20.05/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Agustus TA. 2014;--------------------------------------------------35. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 05855/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 tanggal 02 September 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan September TA. 2014;----------------------------------------------36. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 08105/LS/SP2D/1.20.05/XI/2014 tanggal 06 November 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Oktober TA. 2014;--------------------------------------------------37. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 06998/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 tanggal 02 Oktober 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Oktober TA. 2014;--------------------------------------------------38. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 09152/LS/SP2D/1.20.05/XII/2014 tanggal 04 Desember 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Desember TA. 2014;-----------------------------------------------39. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 01327/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 beserta Peraturan Desa tentang APBdes TA. 2014;----------------------40. 1 (satu) set Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Pemkab Pohuwato atas Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2013 dan TA. 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur;-------------------------------------------------------------------41. 1 (satu) rangkap Dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPA PPKD ) T.A 2013;--------------------------------------------------------------42. 1 (satu) rangkap Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPPA PPKD ) T.A 2013;--------------------------------43. 1 (satu) rangkap Dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPA PPKD ) T.A 2014;--------------------------------------------------------------44. 1(satu) rangkap Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPPA PPKD ) T.A 2014;----------------------------------------------45. 1 (satu) rangkap Rekening Koran Pemerintah Daerah Kab.Pohuwato T.A 2013 dan T.A 2014;---------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pohuwato;--------------------------------------------------------------------------------46. 25 (dua puluh lima) lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Bendahara Kepada Yusri A.Iko, Suwardi Duhehiyo, Sartin Kasim, Isram Otoluwa dan Arifin Tuda;----Tetap terlampir dalam berkas perkara;---------------------------------------------------------9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 709 K/PID.SUS/2017
Pertama : 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto
Statistik5226