Putusan PN SURABAYA Nomor 55 /Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 55 /Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | . 2. Gatot Noerjanto P, 1. Titi Sansiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa NANANG YASIFUN, Spt Bin H. MASYADI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa NANANG YASIFUN, Spt Bin H. MASYADI dari Dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa NANANG YASIFUN, Spt Bin H. MASYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NANANG YASIFUN, Spt Bin H. MASYADI dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan ; 5. Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.53.749.000,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dan apabila Terdakwa / terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti? ; --------6. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran traktor bab pertama 43 jam, sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 11 Mei 2012 dengan penerima SUROTO.----------- - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran traktor buat rata tanah lapangan Desa Buntaran sebesar Rp. 7.800.000,-, tertanggal 25 Mei 2012 dengan penerima SUROTO.---------------------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) kwitansi pembayaran sumur bor dan peralatan (pipa, lem dan lainnya) sebesar Rp. 570.000,- tertanggal 13 Mei 2012. dengan penerima SUPRIONO. ------------------------------------------------------------------------------------ - 1 (satu) kwitansi pembayaran penyiraman rumput lapangan bola (menanam sampai pemeliharaan rumput 12 hari) sebesar Rp. 1.300.000,- tertanggal 2 Juni 2012 dengan penerima SUPRIONO. ---------------------------------------------- - 1 (satu) kwitansi pembayaran menyirami rumput lapangan bola (perawatan 13 hari) sebesar Rp. 1.400.000,- tertanggal 22 Juni 2012 dengan penerima SUPRIONO.-------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) kwitansi pembayaran menyirami rumput lapangan bola sebesar Rp. 600.000,- tertanggal 28 Juli 2012 dengan penerima SUPRIONO. ----------- 1 (satu) nota pembelian 2 emco putih 1 kg, 4 kuas 4? BI dan Thiner a Spec dari toko barat lapangan sebesar Rp. 134.500,-.-------------------------------------- 1 (satu) lembar kertas catatan konsumsi dari warung Bulak yang harus dibayarkan sebesar Rp. 1.767.500.-.------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel buku nota penjualan barang dari ?ARIMBI? Jln Gentengan, Ngunut, Tulungagung untuk pembangunan lapangan Ds. Buntaran, Kec. Rejotangan, Kab. Tulungagung.------------------------------------------------------------ - 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan Buat gaji pengecetan perbaikan lapangan sebesar Rp. 300.000,- yang ada tandatangannya tertanggal 4-7-2012. ---------------------------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) lembar nota yang bertuliskan 1 bj Shukoku 50 wt = Rp. 87.000,- , 4 bj Philip 23 wt @ Rp. 31.000 = Rp.124.000,- , 4 pitingan @ Rp. 2500 = Rp. 10.000,- , 1 Cop Rp. 3000,-, 10 Mt kabel @ Rp. 1500,- = Rp. 15.000,- , 4 bensin @ Rp. 5000,- Rp. 20.000,- total keseluruhan Rp. 259.000,- tertanggal 22 Mei 2012 dari Toko Sakura Ds. Buntaran, Kec. Rejotangan, Kab. Tulungagung. -------------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) buah buku catatan pembukuan penerimaan maupun pengeluaran Komite Pembangunan Sarana Olahraga Ds.Buntaran, Kec.Rejotangan, Kab.Tulungagung.----------------------------------------------------------------------------- - Contoh proposal dalam bentuk protolan.--------------------------------------------- 1 (satu) lembar contoh dalam bentuk tulisan dilembaran kertas tentang contoh pembuatan kwitansi-kwitansi untuk pembelian barang dan alamat tujuan pengiriman laporan.------------------------------------------------------------------- 1 lembar penyetoran ke Bank BRI tanggal 17 Maret 2012 sebesar Rp. 80.000.0000,- dari Komite-------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kertasKunjungan SP3:1. FITRA 15 Jan 12 jam 5.00 sore,Kordinansi laporan awal & permohonan adendum pelaksanaan Revitalisasi lapangan olahraga yang ditandatangi oleh WAJIB ISNAINI H (SP3), FITRA ABDILLAH (SP3), KOMARI (Kepala Desa Buntaran), AGUS ARIF S (Bendahara Komite) dan NANANG YASIFUN (Ketua Komite).----------- Tiket kereta api Gayana tertanggal 10 - 11- 2011 an. NANANG sebesar Rp. 305.000,------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar Nota Pembelian Toko Buku Alat Tulis ?Sarjana? STATIONERI Jl. Raya Ngunut No. 03 Tulungagung Telp. 0828336654 2 (barat BCA) tertanggal 03-07-2012 1 Refill pentel Rp. 12.000,------------------ 1 (satu) lembar Nota Pembelian Toko Besi & Bahan Bangunan ?Makmur Jaya? Jl. Satria No. 2(selatanYonif 511) Jatinom Blitar (0342-7703330) 5 Bj Benang nilon @ Rp. 3.500 = Rp. 17.500,-, Kg paku Rp. 4.500,-, 40 Bj kayu balao 1 m Rp.160.000,- total Rp. 182.000,---------------------------------- Nota Pembelian tertanggal 6-3-02 1 Jisamsu Rp. 11.000,-, 1 es teh Rp. 2.000,-, 1 kuku bima Rp. 2.000,- total Rp. 15.000,------------------------------------- Bukti Terima Kiriman Kantor Pos Indonesia penerima Bp. CECEP DPP FP SP3 Jl. H SHOLEH 2 NO 38 RT.10/02 SUKABUMI SELATAN KEBAYORAN LAMA JAKARTA BARAT 11110 dengan Pengirim KOMITE PEMBANGUNAN SARANA BUNTARAN REJOTANGAN TULUNGAGUNG tertanggal 09-08-2012 Rp. 79.200,- ------------------------------------------------------- Bukti Terima Kiriman Kantor Pos Indonesia penerima Bp. M. FAUZI GEDUNG GRAHA PEMUDA LT.7 JL. GERBANG PEMUDA NO.3 SENAYAN JAKARTA PUSAT 10110 dengan Pengirim KOMITE PEMBANGUNAN SARANA BUNTARAN REJOTANGAN TULUNGAGUNG tertanggal 04-04-2012 Rp. 20.930,--------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kertas pembelian tertanggal 20 -02-2012 lemper 8 (1500) = Rp.12.000,-, Kroket 8 (1300) = Rp. 10.400,-, Bika Ambon 8 (1300) = Rp. 10.400,-, klepon 8 (1.300) = Rp. 10.400,- total Rp. 43.200,-------------------------- 1 lembar) Nota pembelian tertanggal 10-03-2012, 3 ret sertu Rp. 100.000,- = Rp. 300.000,- 26 ret sirtu Rp. 115.000,- = Rp. 2.999.000,- total Rp. 3. 290.000,- yang Ditandatangani AGUS ARIF S dengan stempel MITRA JAYA TRANSPORT.------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) Nota pembelian tertanggal 25-4-2012 terbilang Rp. 44.500,-.------------ 1 (satu) Nota pembelian tertanggal 27-4-2012 terbilang Rp. 72.000,-.------------ 1 (satu) lembar Nota Pembelian NIRWANA BAMBU terbilang Rp. 97.500,-.---- 2 (dua) lembar Nota pembelian yang ada stempel Mitra Jaya Transport terbilang 115.000 X 60 = 6.900.000,-.----------------------------------------------------- 3 (tiga) lembar Nota dari Sdr. SAMSUL tentang banyak material dengan stempel MITRA JAYA TRANSPORT.------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar Nota Pembelian tertanggal 4 -3-2012 terbilang Rp. 53.000,-.- 1 (satu) lembar Nota pembelian sebesar Rp. 105.000,-.----------------------------- 1 (satu) lembar nota pembayaran tertanggal 10-03-2012 Mandor LP Rp. 50.000,- yang ditanda tangani KAFID.-------------------------------------------------- 1 (satu) lembar nota dari ARIMBI tertanggal 9-3-12 kepada M. NANANG/AGUS Buntaran terbilang Rp. 7.195.000,--------------------------------- 1 (satu) lembar nota pembelian tertanggal 26 -2-2012 sebesar Rp. 36.000,- yang ada stempelnya Toko AAS Kebonagung, Buntaran, Rejotangan.------- 1 (satu) lembar catatan dari warung terbilang Rp. 38.000,-.------------------------ 1 (satu) lembar catatan terbilang Rp. 26.500,-.---------------------------------------- 1 (satu) lembar nota dari ARIMBI tertanggal 30-4-12 kepada M. NANANG/AGUS Buntaran terbilang Rp. 2.875.000,-.--------------------------------- 1 (satu) lembar kertas catatan yang ditandatangani KAFID tertanggal 6-03-2012 pengiriman barang dari M. MITRA AG8690UP Sertu 6.---------------------- 1 (satu) nota pembelian dari Warung Prasmanan Sego Iwak kali terbilang Rp. 48.000,-.------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kertas catatan yang ditandatangani KAFID tertanggal 6-03-2012 pengiriman barang dari M. MITRA AG9094UY Sertu 5.--------------------- 1 (satu) lembar catatan terbilang Rp. 186.000,----------------------------------------- 1 (satu) lembar catatan Rp. 162.200,- yang ditandatangani Ketua Komite NANANG YASIFUN, SPt.--------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar pengukuran lapangan dengan menggunakan alat teodolit tertanggal 26 Pebruari 2012.---------------------------------------------------------------o BARANG BUKTI TERSEBUT TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA o Untuk uang tunai sebesar Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah) , Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) , Rp 2.214.000,- ( dua juta dua ratus empat belas ribu ) yang disita dari saksi Agus Arif dirampas untuk negara ,o uangTunai sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) terdakwa telah menitipkan kepada JPU sebagai uang penganti kerugian negara ( berita acara penitipan sebagaimana terlampir) dirampas untuk negara sebagai kompensasi kerugian negara --------------------------------------------------------------------------------8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55 /Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Statistik4015