- Menyatakan Terdakwa Bambang bin Suwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Menduduki atau menguasai lahan perkebunan ???
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang bin Suwono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Putusan PN MENGGALA Nomor 425/Pid.B/2017/PN Mgl |
|
Nomor | 425/Pid.B/2017/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noor Ichwan Ichlas Ria Adha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Yudhi Sahputra, Hakim Anggota Juanda Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sungkono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 82 (delapan puluh dua) lembar terpal plastik warna biru; 8 (delapan) lembar terpal plastik warna orange; 6 (enam) lembar terpal plastik warna hitam;23 (dua puluh tiga) lembar tikar;3 (tiga) lembar bendera organisasi STKGB; 5 (lima) lembar bendera merah putih; 5 (lima) lembar umbul-umbul;108 (seratus delapan) batang bamboo; 4 (empat) buah kentongan;100 (seratus) batang tebu; 1 (satu) buah priyuk nasi; 2 (dua) buah ceret air; 5 (lima) buah derigen berupa : 1 (satu) buah derigen volume 30 liter warna biru. 1 (satu) buah derigen volume 20 liter warna putih; 1 (satu) buah derigen volume 20 liter warna hitam; 1 (satu) buah derigen volume 10 liter warna putih; 1 (satu) buah derigen volume 5 liter warna putih. Keseluruhan barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Sukatno Handoyo bin Paiman ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 425/Pid.B/2017/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 425/Pid.B/2017/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 425/Pid.B/2017/PN Mgl
Statistik6323