Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1314/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel |
|
Nomor | 1314/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 30 Juni 2009 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmadalihin |
Hakim Anggota | Sudarwin, . H.aksir |
Panitera | Masnur Zen |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :-------------------------------------DALAM PROVISI :--------------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat ;-----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------------------- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada para Penggugat sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl.Sultan Agung No.23 Jakarta Selatan, Sertifikat Hak Milik No.203/Kelurahan Guntur untuk dijual lelang di muka umum melalui lembaga resmi dan selanjutnya membagi uang hasil penjualan tersebut kepada para Penggugat yaitu :------------------------------------------------------------------ - Penggugat I (Rudi Gozal) ;-------------------------------------------------------------------- - Penggugat II (Ertjejati Gozal) ;--------------------------------------------------------------- - Penggugat III (Herdawati Gozal) ;------------------------------------------------------------ Penggugat IV (Hary Sundoro) ahli waris dari Erlianti Gozal ;--------------------------- - Penggugat V (Ny.Desy Tabarani) mewakili ahli waris dari Gunawan terdiri dari Ny. Desy Tabarani, Stevianus Siswanto dan Ernest Siswanto;------------------------- - Penggugat VI (Deddy Januar) mewakili ahli waris Juffri Gozal terdiri dari Deddy Januar, Irawati Gunardi, Hero Hananta dan Edo Iskandar ;------------------------------ - Tergugat I ( Denni Gozal) dan ;------------------------------------------------------------ - Tergugat II (Budi Gozal) ;---------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada para Penggugat sebagai ganti rugi materiel sebesar Rp 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta Rupiah) secara tunai kepada para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :-------------------------------------------------- - Penggugat I sebesar Rp 23.750.000,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah ;------------------------------------------------------------------------------------ - Penggugat II sebesar Rp 23.750.000,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah ;---------------------------------------------------------------------------- - Penggugat III sebesar Rp 23.750.000,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah ;---------------------------------------------------------------------------- - Penggugat IV (Hary Sundoro) selaku ahli waris dari Erlianti Gozal sebesar Rp 23.750.000,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah ;------------ - Penggugat V (Ny.Desy Tabarani) mewakili seluruh ahli waris dari Gunawan, terdiri dari Ny. Desy Tabarani, Stevianus Siswanto dan Ernest Siswanto sebesar Rp 23.750.000,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah - Penggugat VI (Deddy Januar) mewakili seluruh ahli waris dari Juffri Gozal terdiri dari Deddy Januar, Irawati Gunardi, Hero Hananta dan Edo Iskandar sebesar Rp 23.750.000,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah ;---------------- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ;-----------------------------------DALAM REKONPENSI ;-------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;---------------------------------.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-------------------------------------------------- Menghukum para Tergugat Konpensi/ para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.391.000.- ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2010 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2010 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1314/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel.zip
- Download PDF
- 1314/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 197 K/Pdt/2013
Pertama : 1314/Pdt.G./2009/PN.Jkt.Sel
Statistik4634