- Menyatakan Terdakwa NUR ROCHMI KURNIA SARI, S.Pd., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melaksanakan Kampanye Di Tempat Ibadah?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) lembar foto kegiatan kampanye di Masjid Baitus Syukur-Gonilan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo;
- 1 (satu) buah kalender bergambar Sdr. NUR ROCHMI KURNIA SARI, S.Pd. tertera tulisan Caleg DPR RI Dapil Jateng V (Surakarta, Klaten, Sukoharjo, Boyolali) dan juga terdapat gambar Paslon PRABOWO-SANDI 02;
- Specimen surat suara dengan tanda tercoblos Capres dan Cawapres Nomor 02;
- Specimen surat suara DPR RI dengan tanda tercoblos Calon Legislatif DPR RI Dapil Jateng V dari Partai Gerindra No. Urut 6 nama NR. KURNIA SARI, S.Pd.;
- 1 (satu) amplop warna putih (yang bertuliskan Bu Kurnia Rp300.000,00 DPR RI No. 6 msk kas untuk beli tikar);
- 1 (satu) lembar uang senilai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan No. seri CDF767977;
- 1 (satu) lembar uang senilai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan No. seri ECQ802887;
- 1 (satu) lembar uang senilai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan No. seri FFL 853404;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN Skh |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2019/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Indriani |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Erni Kusumawati, hakim Anggota 2: Sunardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Suroso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 177/Pid.Sus/2019/PT SMG
Pertama : 56/Pid.Sus/2019/PN Skh
Statistik18235