- Menyatakan terdakwa Drs. MUH. RIDWAN NUR, M.Si Bin MAPPATURUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Yang Melakukan korupsisebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair.
- Menyatakan terdakwa Drs. MUH. RIDWAN NUR, M.Si Bin MAPPATURUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanayang melakukankorupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. MUH. RIDWAN NUR, M.Si Bin MAPPATURUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Terhadap terdakwa Drs. MUH. RIDWAN NUR, M.Si Bin MAPPATURUNG membayar biaya pengganti sebesar Rp. 2.405.987.829,- (dua milyar empat ratus lima juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh delapan ratus dua puluh Sembilan rupiah), jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Kuitansi, tanggal 1 Nopember 2017 senilai Rp. 30.000.000,- yang ditanda tangani Drs. Muh. Ridwan Nur, M.Si
- Kuitansi, tanggal 20/7/17 senilai Rp. 12.000.000,- yang ditanda tangani tanpa nama.
- Kuitansi, tanggal 20/7/17 senilai Rp. 2.000.000,- yang ditanda tangani tanpa nama.
- Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 050 / 36 / 800-FP / REK / VII / 2017, tanggal 24 Juli 2018 yang ditanda tangani Drs. H.M.Ridwan Nur, M.Si selaku PPK dengan ASTUTI selaku Pelaksana.
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 050 / 37 / 800-FP / REK / VII / 2017, tanggal 24 Juli 2018 yang ditanda tangani Drs. H.M.Ridwan Nur, M.Si selaku PPK dengan ASTUTI selaku Pelaksana.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0003/3.1.05.01/SPM-UP.BL/2017, tanggal 31 Januari 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor Nomor : 0003/3.1.05.01/SPP-UP.BL/2017, tanggal 31 Januari 2017.
- SP2D-Tambahan Uang Nomor : 0180/SP2D/TU/2017, tanggal 14 Februari 2017, yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Takalar Drs. H. SARIPUDDIN, M.Si dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 399.441.400, lampiran berupa :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0004/3.1.05.01/SPM-TU.BL/2017, tanggal 13 Februari 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0004/3.1.05.01/SPM-TU.BL/2017, tanggal 13 Februari 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0007/3.1.05.01/SPM-GU.BL/2017, tanggal 14 Maret 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0007/3.1.05.01/SPM-GU.BL/2017, tanggal 14 Maret 2017.
- SP2D-Tambahan Uang Nomor : 0307/SP2D/TU/2017, tanggal 22 Maret 2017, yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Takalar Drs. H. SARIPUDDIN, M.Si dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 70.065.000, lampiran berupa :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0009/3.1.05.01/SPM-TU.BL/2017, tanggal 21 Maret 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0009/3.1.05.01/SPM-TU.BL/2017, tanggal 21 Maret 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0012/3.1.05.01/SPM-GU.BL/2017, tanggal 03 April 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0012/3.1.05.01/SPM-GU.BL/2017, tanggal 03 April 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0008/3.1.05.01/SPP-TU.BL/2017, tanggal 08 Mei 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0008/3.1.05.01/SPP-TU.BL/2017, tanggal 08 Mei 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0018/3.1.05.01/SPP-TU.BL/2017, tanggal 07 Juni 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0018/3.1.05.01/SPP-TU.BL/2017, tanggal 07 Juni 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0027/3.1.05.01/SPM-GU.BL/2017, tanggal 31 Juli 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0027/3.1.05.01/SPM-GU.BL/2017, tanggal 31 Juli 2017.
- SP2D-Ganti Uang Nomor : 1860/SP2D/GU/2017, tanggal 02 Agustus 2017, yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Takalar Drs. H. SARIPUDDIN, M.Si dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 140.416.000, lampiran berupa :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0028/3.1.05.01/SPP-GU.BL/2017, tanggal 31 Juli 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0028/3.1.05.01/SPP-GU.BL/2017, tanggal 31 Juli 2017.
- SP2D-Tambahan Uang Nomor : 2112/SP2D/TU/2017, tanggal 28 Agustus 2017, yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Takalar Drs. H. SARIPUDDIN, M.Si dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 538.613.800, lampiran berupa :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0027/3.1.05.01/SPP-TU.BL/2017, tanggal 16 Agustus 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0027/3.1.05.01/SPP-TU.BL/2017, tanggal 16 Agustus 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0031/3.1.05.01/SPP-GU.BL/2017, tanggal 05 Oktober 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0031/3.1.05.01/SPP-GU.BL/2017, tanggal 05 Oktober 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0043/3.1.05.01/SPP-GU.BL/2017, tanggal 08 November 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0043/3.1.05.01/SPP-GU.BL/2017, tanggal 08 November 2017.
- SP2D-Tambahan Uang Nomor : 3183/SP2D/TU/2017, tanggal 23 November 2017, yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Takalar Drs. H. SARIPUDDIN, M.Si dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 834.533.600, lampiran berupa :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0045/3.1.05.01/SPM-TU.BL/2017, tanggal 22 November 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0045/3.1.05.01/SPM-TU.BL/2017, tanggal 22 November 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0046/3.1.05.01/SPM-GU.BL/2017, tanggal 07 Desember 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0046/3.1.05.01/SPM-GU.BL/2017, tanggal 07 Desember 2017.
- SP2D-Tambahan Uang Nomor : 3720/SP2D/TU/2017, tanggal 14 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Takalar Drs. H. SARIPUDDIN, M.Si dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 408.846.800, lampiran berupa :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0048/3.1.05.01/SPM-TU.BL/2017, tanggal 14 Desember 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0048/3.1.05.01/SPM-TU.BL/2017, tanggal 14 Desember 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0026/3.1.05.01/SPM-LS.BL/2017, tanggal 25 Juli 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0026/3.1.05.01/SPM-LS.BL/2017, tanggal 25 Juli 2017.
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Nomor : 050 / 040 / 800.FP / VII / 2017, tanggal 25 Juli 2017
- Ringkasan Kontrak.
- Berita Acara Pembayaran Barang Nomor : 050 / 38 / REK / VII / 2016 / tanggal 24 Juli 2017
- Kwitansi Pembayaran.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
|||||||||||||||||||||||
Nomor | 98/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks | ||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 1 Nopember 2019 | ||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR | ||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono | ||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Syukri Syahriri, Hakim Anggota H.abdul Rahim Saije | ||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Harun.sh | ||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | ||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
Dirampas untuk dimusnahkan. |
||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 | ||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 390 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 98/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Mks
Statistik17336